Radar Sriwijaya, OKI – Karena terjerat kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Daniel Natalia alias Dani (35) kini jadi ‘pesakitan’ dan terancam akan mendekam lama dibalik jeruji besi sel tahanan penjara.
Pria yang kerap disapa Pak De dan tercatat sebagai warga Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini, melakukan perbuatan cabul terhadap TA yang masih berusia 4 tahun.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA IPDA Aryuni Aulia Sumarling, Senin (5/9/2022) menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka di dalam rumahnya ketika sedang menonton film Upin dan Ipin.
“Sabtu (6/8/2022) lalu sekira pukul 17.30 WIB, korban TA datang ke rumah tersangka untuk menonton televisi acara film Upin dan Ipin. Di dalam rumah, tersangka melihat korban dan memegang kedua pipi korban seperti mencubit karena gemas,” jelas dia.
Karena terjerat kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Daniel Natalia alias Dani (35) kini jadi ‘pesakitan’ dan terancam akan mendekam lama dibalik jeruji besi sel tahanan penjara.
Pria yang kerap disapa Pak De dan tercatat sebagai warga Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini, melakukan perbuatan cabul terhadap TA yang masih berusia 4 tahun.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit PPA IPDA Aryuni Aulia Sumarling, Senin (5/9/2022) menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka di dalam rumahnya ketika sedang menonton film Upin dan Ipin.
“Sabtu (6/8/2022) lalu sekira pukul 17.30 WIB, korban TA datang ke rumah tersangka untuk menonton televisi acara film Upin dan Ipin. Di dalam rumah, tersangka melihat korban dan memegang kedua pipi korban seperti mencubit karena gemas,” jelas dia. (bram/rel)