Radar Sriwijaya, OKI – Tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2019, dua terdakwa yakni Tabroni Perdana dan Roni Candara (berkas terpisah) dibebaskan oleh majelis hakim.
Hal tersebut diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/9/2022).
Dalam amar putusan majelis hakim Mangapul Manalu SH MH menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi, dan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan JPU.
“Memerintahkan untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mengembalikan uang sebesar Rp 317 juta yang disita, diberikan oleh saksi Roni Candara,” tegas hakim saat di persidangan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terimakasihnya terhadap putusan tersebut. Sementara terhadap putusan itu, JPU Kejari OKI akan melakukan kasasi.
Sementara tim kuasa hukum Roni Candara, Faisal SH, bersyukur bahwa kliennya dibebaskan oleh majelis hakim.
“Tapi dalam pertimbangan hakim tadi, saya melihat salah satu asas in dubio pro reo diartikan sebagai jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. Disitu kami melihat ada asas yang muncul disana. Di satu sisi tadi juga majelis hakim berpendapat bahwa ahli dalam keterangannya dikesampingkan, karena tidak bisa memberikan pendapat tentang kerugian negara secara nyata,” cetus dia.
“Untuk selanjutnya kita akan ke Rutan Kayuagung untuk berkoordinasi dengan rekan penuntut umum Kejari OKI, untuk segera membebaskan klien kami,” jelas dia.
Sementara tim kuasa hukum terdakwa Tabroni Perdana, Afriansya SH mengatakan, bahwa putusan ini sesuai dengan instruksi.
“Kami selaku kuasa hukum merasa bangga dan bahagia terkait putusan ini sesuai dengan fakta persidangan yang ada,” tegas dia.
“Untuk pertimbang bahwa majelis hakim tidak menemukan kerugaian negara. Jadi unsur-unsur yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi. Selanjutnya kami akan koordinasi dulu dengan tim yang ada, nanti kami akan mempersiapkan apa-apa yang akan disiapkan untuk dibawa ke Rutan Kayuagung,” pungkas dia.
Terpisah, JPU Kejari OKI Fahri SH saat diwawancarai mengatakan, seperti yang telah disampaikan dalam persidangan, pihaknya akan mengajukan kasasi.
Diberitahukan dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 3 bulan pidana penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. (bram/rel)