IKADIN Palembang Bakal Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Radar Sriwijaya, Palembang – Masih banyak masyarakat yang tidak paham hukum, khususnya mereka dengan latar belakang ekonomi kurang mampu atau buta hukum bakal menjadi prioritas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Palembang dalam memberikan bantuan hukum gratis.

Ketua DPC IKADIN Palembang Andri Meilansyah SH CHRM mengatakan, pasca resmi dilantik, dia dan kepengurusan baru akan segera menyusun program kerja dengan skala prioritas jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

“Salah satu program kerja jangka pendek ini yakni memberikan bantuan hukum gratis. Nanti akan kita rumuskan bagaimana konsepnya dan akan segera diimplementasikan,” ujarnya di sela pelantikan kepengurusan DPC IKADIN, di The Sultan Convention Center, Kamis (22/9/2022) lalu.

Andri mengatakan nantinya bantuan hukum ini akan dimulai dengan melakukan sosialisasi bantuan hukum, misalnya terjun langsung ke masyarakat lapisan pinggiran yang memang benar-benar butuh bantuan mencari keadilan.

“Hal ini dilakuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi mencari keadilan bagi masyarakat tidak mampu dan buta hukum, sehingga upaya mereka mencari keadilan bisa dibantu dan diperjuangkan,” jelas dia.

Teknisnya sosialisasi ini nanti bisa saja berupa mendirikan posko tempat pengaduan, sehingga siapa saja nanti bisa membicarakan masalah yang dihadapi dan akan dicari yang memang benar-benar memerlukan bantuan hukum.

Andri juga membuka peluang seluas mungkin bagi advokad muda untuk bergabung mengembangkan potensi diri, sehingga bisa mewujudkan advokad yang bermartabat sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing advokad.

Sementara itu, Ketua DPP IKADIN Sutrisno SH MHum memberikan pesan pada Andri yang baru saja dilantiknya agar bisa menjalankan tugas dan fungsi IKADIN Palembang dengan baik dan bersinergi dengan semua pihak, sesuai dengan AD ART IKADIN dan tidak melangkahi wewenang Peradi.

“IKADIN sinergi dengan Peradi, saling mendukung kegiatan, seperti yang dicontohkan IKADIN dan Peradi tingkat pusat sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh anggota, advokad dan masyarakat pencari keadilan,” katanya. (bram/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *