Photo : Kegiatan FGD yang digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk 2 Pemkab OKI
** KLHS Perubahan RTRW.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis yang akan menjadi fokus bagian dari dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten OKI
FGD yang diselenggarakan di Ruang Bende Seguguk II, Kantor Pemkab OKI, rabu (5/10/2022), dihadiri oleh parapihak dari unsur pemerintah, akademisi/peneliti, swasta, tokoh masyarakat dan mitra pembangunan (NGO/CSO/forum).
Kegiatan FGD bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan bersamasama merumuskan dan menetapkan isu strategis pembangunan berkelanjutan dalam KLHS revisi RTRW Kabupaten OKI.
KLHS merupakan proses yang mendampingi penyusunan dokumen RTRW Kabupaten
OKI untuk memastikan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam penyusunan tata ruang, sebagaimana telah diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di dalam diskusi terdapat delapan (8) kelompok isu yang dibahas, yakni: Alih fungsi lahan, pengelolaan sampah dan polusi udara, perubahan iklim, pengelolaan sumberdaya air, kemiskinan, pemerataan infrastruktur, keanekaragaman hayati, dan pengelolaan wilayah pesisir.
Bupati OKI, H. Iskandar, SE, melalui sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab. OKI, Ubaidillah, SKM, MKM, mengatakan bahwa Apa yang dikerjakan dan diinisiasi saat ini merupakan pelaksanaan amanat UU yang sangat penting dan menjadi landasan yang cukup strategis.
“Dimana buah pikiran dan isu-isu yang dibahas dapat menjadi masukan bagi penyusunan
dokumen KLHS dan perubahan RTRW untuk 20 tahun kedepan”. Katanya.
“Kita semua sepakat bahwa prinsip pelaksanaaan pembangunan berkelanjutan akan menjadi dasar rekomendasi penyusunan tersebut,” lanjutnya.
Menurut Bupati, ketentuan pelaksanaan KLHS dan RTRW mulai dari perencanaan sampai dengan rekomendasi telah sesuai dengan ketentuan DLH dan PUBMTR, dan untuk melaksanakan ketentuan tersebut telah dibentuk kelompok kerja yang didukung oleh ICRAF Indonesia, yang diharapkan semua
pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi melaksanakan tugas masing-masing.
Bupati juga mengapresiasi ICRAF dan semua pihak yang berperan aktif di dalam penyusunan KLHS. KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP).
Oleh karenanya, penyusunan KLHS akan menjadi bentuk tindakan strategis dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin keberlanjutan lingkungan hidup dalam penyusunan perubahan RTRW di Kabupaten OKI. KLHS disusun dengan prinsip terbuka dan partisipatif sehingga dipastikan membutuhkan keterlibatan para pemangku kepentingan dengan KRP.
Dalam laporannya, Kepala DLH Kab. OKI sekaligus Wakil Ketua Pokja KLHS Revisi RTRW Kab. OKI, Aris Panani, SP, MSi, mengatakan penyelenggaraan kajian KLHS ini merupakan bagian dari kegiatan penyusunan RTRW yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR dengan kelompok kerja yang merupakan
gabungan antara tim penyusun RTR dan KLHS yang telah ditetapkan dalam satu SK.
“Dengan pembagian peran Dinas PUPR sebagai koordinator dalam penyusunan RTRW, dan DLH sebagai koordinator dalam penyelenggaraan KLHS”. Urainya.
Aris menyatakan bahwa pertemuan awal penyusunan dokumen telah dimulai pada Juni lalu, dimana penyusunan RTRW dan KLHS akan berada dalam satu dokumen.
“FGD hari ini dihadiri oleh 75 orang peserta yang mewakili lembaga dan organisasi dari berbagai sektor, termasuk akademisi, swasta, tokoh pemuda dan tokoh agama,” tuturnya.
Permasalahan lingkungan hidup merupakan suatu hal yang terintegrasi dan berimplikasi besar terhadap kebijakan pembangunan. Berbagai permasalahan degradasi lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia, seperti alih fungsi lahan, bencana kebakaran hutan dan lahan gambut, dan terancamnya keanekaragaman hayati.
“Hal ini merupakan isu lintas sektor, lintas wilayah dan lintas kepentingan sehingga
memerlukan suatu instrumen lingkungan hidup yang terpadu dan komprehensif sebagai acuan pembangunan dan tata ruang berkelanjutan dari hulu ke hilir”. Tukasnya.
Koordinator Program Peat-IMPACT, ICRAF Indonesia, Feri Johana, mengatakan, ICRAF mendorong Pemda untuk melibatkan para pihak dari berbagai pemangku kepentingan, dimana penyusunan dokumen secara teknis dikoordinasi oleh Dinas Lingkungan Hidup, namun dalam prosesnya dilakukan secara partisipatif agar dapat dilakukan oleh berbagai pihak baik dari unsur pemerintah maupun nonpemerintah.
“Penyusunan dokumen ini merupakan proses panjang, dan kegiatan hari ini merupakan kesempatan bagi peserta saling berdiskusi untuk mendapatkan jalan terbaik bagi bahan penyusunan dan proses
KLHS ini”, ujarnya.
Menuru Feri, ICRAF juga memberikan perhatian pada integrasi tentang gambut di dalam proses RTRW dan KLHS. OKI sebagai area dengan gambut terluas perlu memperhatikan aspek-aspek gambut secara
berkelanjutan sehingga didalam analisis kajian oleh tenaga ahli maupun oleh pihak-pihak yang terlibat.
isu gambut dapat diarusutamakan di dalam penyusunan RTRW, yang diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat.(den/rel)