Photo : Tersangka saat digiring oleh petugas kejaksaan usai menjalani pemeriksaan.
Radarsriwijaya.com, (OKUS),- Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap AS, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, Kamis (6/10/2022).
Penahanan tersebut dilakukan setelah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver). Tersangka dititipkan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Muaradua.
Sebelumnya, Penyidik sudah dua kali mengirimkan panggilan kepada tersangka, panggilan pertama dilakukan pada senin, (4/10/2022), namun tersangka berhalangan dengan alasan sakit. Kemudian surat panggilan kedua dikirimkan dan tersangka datang dan langsung ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH, melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH MH dalam keterangan persnya di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka AS terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver).
“Tersangka AS saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan kabupaten OKU Selatan. Namun, kasus yang menjeratnya tersebut berlangsung saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan”,jelas Kajari
Dikatakan Kasi Intel, akibat perbuatan AS, negara dirugikan sekitar 1,7 Milyar rupiah. Anggaran ini seharusnya dialokasikan untuk kegiatan pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver) yang diperuntukan untuk enam kelompok tani yang ada di wilayah kabupaten OKU Selatan.
“Akan tetapi pada kenyataannya bangunan rumah pengering jagung tersebut tidak ada yang bisa difungsikan. Jadi bukan hanya negara dan perputaran perekonomian yang dirugikan, tapi masyarakat juga”, jelasnya
Lebih lanjut Aci juga mengatakan, sebelum melakukan penahan kepada AS, pihaknya terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap FRN, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka pada Senin (26/09/2022) oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
“Saat ini kami fokus untuk menuntaskan kasus ini. Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Kasi Intel. (Res/SMSI OKU Selatan)