Rampok Pasutri Hingga Tewas, 4 Pelaku Diamankan Polres Banyuasin

Photo : Keempat Pelaku saat diamankan petugas. (Ist)

* Satu Pelaku Masih Diburu

Radarsriwiya.com, (Banyuasin). — Jajaran Polres Banyuasin Sumsel yang bertindak cepat mengungkap kasus perampokan sadis yang menyebabkan  pasangan suami isteri (Pasutri) tewas mengenaskan di TKP di rumah korban Dusun 3 Jalur 15 Dea Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kanupaten Banyuasin, Rabu (12/10/2022).

Petugas berhasil meringkus 4 dari 5 pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan Sunardi Bin Singo Pawiro dan Sri Sunarti Binti Jamin, yang ketika ditemukan petugas dengan kondisi tak bernyawa dan terdapat luka di sekujur tubuh.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIk MSi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP ary Dinar SIk SH MH, mengatakan, para tersangka ini masuk kedalam rumah melalui jendela belakang rumah sebelah dan pintu dari rumah utama milik korban.

“Selanjutnya setelah didalam rumah para tersangka ini mengikat kedua tangan korban diikat kebelakang serta kedua kaki korban diikat juga menggunakan tali bekas ban dalam”, ujarnya kepada wartawan, jumat (14/10/2022)

Lalu  setelah mengikat kedua Pasutri diruang terpisah para tersangka ini mengacak-acak rumah korban mencari harta benda korban. Nahas bagi Pasutri ini mereka tewas akibat perampokan tersebut.

Pertugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan tidak memakan waktu lama, para tersangka ini berhasil diamankan yakni,  Yuda, (43), warga Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin, Kailani alias Kai, (49) warga Desa Meranti Dusun III Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin, Muhammad Renaldi (39 warga Selat Penuguan Sumber Agung Banyuasin. Serta satu orang pelaku dibawah umur RA (16) warga Jalur 17 Desa Sumber Agung. Sedangkan satu pelaku lainnya,  Kelvin alias Feni masih masuk DPO.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Banyuasin ini, Penangkapan bermula pada saat di Sungai Kelapa, Speedboat petugas yang sedang melakukan perburuan berpapasan dengan speedboat yang ditumpangi oleh 2 orang pelaku yang bernama Yuda dan Kailani.

Kemudian Speedboat dilakukan penghentian dengan cara menyuruh untuk menepi ke daratan.

“Namun setelah menepi pelaku mencoba untuk melarikan diri dan anggota melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur”, tegasnya.

“Dari hasil interogasi dua orang ini mengakui telah bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban Sunardi dan istrinya Sri Sunarti Binti Jamin yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.”ujar Kasat.

Selanjutnya, tersangka ini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Banyuasin selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sementara itu Muhammad Renaldi merupakan tersangka serahan Subdit Jatanras yang saat ini sudah diserahterimakan kepada Penyidik Polres Banyuasin,”tambah Kasat Reskrim.

Dari peristiwa tragis ini, korban mengalami kerugian materi 1 Kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing 1/2 suku, rokok seluruhnya Rp 25 juta, 3 unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting-anting korban sebelah 1/4 gram, dan uang tunai Rp 232.930.000 jadi kerugian seluruhnya korban Rp 383.930.000,” ujar Kasat. (den/SMSI Banyuasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *