Photo : Pelaku Dukun Cabul. (ist)
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Peristiwa yang menimpa Yl (18) Seorang gadis Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang hamil akibat dukun cabul hendaknya dapat dipetik sebagai pelajaran agar tidak mudah mempercayai praktik perdukunan.
Sebab sering kali praktik ini terjadi dan merugikan korbannya, namun terkadang masih ada yang termakan tipu muslihat pelakunya.
Dengan dalih bisa membuang sial dari dalam tubuh korbannya yang dapat menyebabkan korban akan meninggal usia 20 tahun jika tidak dibuang, pelaku Arif Hidayatullah (39) dengan leluasa meniduri korban hingga akhirnya hamil.
Bahkan, pelaku yang berasal dari Desa Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung dan mengaku sebagai paranormal tersebut sampai dua kali menggauli korban didalam kamarnya yang saat itu orang tuanya sedang berada dirumah.
Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal melalui Kapolsek Pedamaran Timur IPTU Marzuki didampingi Kasi Humas AKP Agus ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/10/2022), membenarkan adanya kejadian itu dan telah mengamankan tersangkanya.
“Pada Jumat (11/8/2022) pukul 13.00 WIB, tersangka datang ke rumah PN (46) di Desa Pancawarna. Karena diminta PN agar tersangka yang mengaku paranormal itu untuk membuang sial di rumahnya,” jelas dia.
Saat di rumah itu, kepada PN, tersangka mengatakan bahwa ada yang membuat sial pada perut anak gadis PN yaitu YL (18). Jika tidak dibuang, maka gadis itu akan meninggal dunia pada umur 20 tahun.
“Selain itu, menurut tersangka, keluarga PN akan sial dan hidup melarat selamanya. Jika mau itu tak terjadi, maka harus dilakukan ritual pengobatan terhadap YL, sehingga penyakit gaib di perutnya hilang,” terang dia.
Mendengar penjelasan itu, PN pun setuju. Lalu ritual terhadap YL dilakukan di dalam kamar. Saat di dalam kamar, oleh tersangka, PN disuruh keluar dan korban YL disuruh memakai kain sarung saja.
“Lalu tersangka memberikan HP kepada korban YL untuk menonton film porno, kemudian korban diminta melayani tersangka, bersenggama layaknya pasangan suami istri dengan alasan untuk buang sial,” ungkap dia.
Setelah selesai, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapapun serta akan ada ritual sekali lagi. Kemudian pada 18 Agustus 2022, tersangka datang lagi ke rumah korban YL, dan ritual kembali dilakukan dengan cara yang sama.
“Ritual harus dilakukan lagi, alibi tersangka, agar korban YL lepas dari ‘balak’ (kesialan – red) dan tidak meninggal di umur 20 tahun, sehingga korban pasrah atas perbuatan bejat tersangka,” tandas dia.
Pada 1 Oktober 2022, korban ditanya oleh ibunya dan terpaksa bercerita. Setelah mendengar apa yang terjadi dari pengakuan gadis itu, akhirnya keluarga korban marah hingga tersangka akan diamuk massa.
“Atas kondisi itu, tersangka lalu diamankan di rumah kades. Setelah dihubungi kades, sekira pukul 12.00 WIB, Tim Macan Komering Polsek Pedamaran Timur dipimpin oleh Kanit Reskrim berangkat menuju rumah Kades Pancawarna,” tukas dia.
Setiba disana sudah banyak massa. Akan tetapi anggota Polsek Pedamaran Timur berhasil mengamankan tersangka dalam keadaan baik, walaupun sedikit terkena pukulan warga yang akan memukul tersangka.
“Dan tersangka berhasil dibawa ke Polsek Pedamaran Timur dalam keadaan baik dan sehat, serta untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan langsung dibawa ke Rutan Sat Tahti Polres OKI,” kata dia.
“Tersangka ini duda dan bukan warga asli Desa Pancawarna, tetapi asal Lampung. Di desa itu, tersangka hanya perantau dan mengontrak rumah. Tersangka akan dijerat Pasal 6 (c) UU RI No 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas dia. (den/rel)