Jajaran Polres OKI Amankan 9 Tersangka

Photo : Pressrelease yang digelar di Mapolres OKI.

**Operasi Sikat II Musi 2022

Radarsriwijaya.com, ((OKI).- Jajaran Satreskrim Polres OKI mengamankan 9 orang yang diduga terlibat kasus kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Para tersangka tersebut terlibat dalam 8 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap selama operasi sikat II musi 2022 yang digelar selama dua pekan mulai tanggal 28 September – 12 oktober 2022..

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal melalui Kanit Pidum IPDA I Gede Putu Surya mengatakan, adapun hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2022 ini, untuk ungkap kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres OKI ada 8 kasus.

“Dari 8 Kasus ini, ada 9 orang tersangka. 1 tindak pidana curas dan 7 tindak pidana curat. Diantara 9 tersangka tersebut, ada 2 orang yang masih di bawah umur, 1 pelaku pencurian HP dan 1 lagi pencurian sepeda motor,” jelas dia, Kamis (20/10/2022) sore.

Kedua orang tersangka di bawah umur  ini yaitu FB (16) dan MZ (15), dimana berkas perkaranya sudah tahap II di Kejaksaan Negeri OKI. Jadi tinggal menunggu jadwal sidang

“Dan yang dihadirkan ini 7 tersangka hasil ungkap kasus Satreskrim Polres OKI. Diantaranya AM (37), MH (23), TM (26), AJ (38), MH (37), M (38) dan N (31). Ketujuh tersangka inilah yang kita hadirkan dalam kegiatan ini, dimana perkaranya masih proses sidik,” tandas dia pada giat press release yang digelar di Mapolres OKI tersebut.

Sedangkan untuk ungkap kasus dari Polsek jajaran, ada 8 kasus dengan 12 tersangka. Dimana perkaranya ada yang masih proses sidik dan ada juga yang sudah tahap II. Tersangka dan barang bukti terdapat di Polsek masing – masing.

“Di luar Operasi Sikat II Musi 2022, kita ada ungkap kasus pencurian kelapa sawit milik PT Sampoerna Agro Tbk dengan 5 orang tersangka. Dimana kasus ini melibatkan security perusahaan, dilakukan pada malam hari,” terang dia.

Kelima tersangka itu antara lain GN(32), EY (35), DS (34), MK (38) dan SS (35) yang merupakan security perusahaan. Seluruh tersangka asal Desa Talang Jaya dan Sedyo Mulyo Kecamatan Sungai Menang OKI.

“Untuk kasus ini, kelima tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas dia.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *