Photo : Ketiga Pelaku Diamankan Pihak Kepolisian.
Radar Sriwijaya (OKU) – Dodi Yulius (37) seorang petani yang tinggal di Dusun III RT.03 Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan mengaku telah kehilangan empat ekor anak sapi, di duga anak sapi milik Dodi Yulius dicuri orang Sabtu 15 Oktober 2022 sekira jam 07.30 Wib.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke pihak kepolisian guna mengungkap siapa pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap anak sapi milik korban.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK., melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH., menyebutkan, setelah menerima laporan kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelakunya.
Pelakunya adalah Angga Susanto (22) dan Ari Purnama (23), keduanya warga desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang OKU.
Kedua tersangka Yaitu tersangka Angga dan tersangka Ari mengambil empat ekor anak sapi milik korban pada saat sedang berada dilahan di Desa Lunggaian KecamatanLubuk Batang Kabupaten OKU, kemudian kedua tersangka membawa anak sapi milik korban tersebut pada hari dan waktu yang berbeda-beda dengan menggunakan sepeda motor yamaha vixion warna hitam milik tersangka Angga.
Kemudian tersangka tersebut menjual keempat sapi tersebut dengan tersangka yang bernama Usman Efendi yang berada di Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim pada hari dan waktu yang berbeda-beda.”jelasnya selasa (25/10/2022).
Penangkapan terhadap pelaku ini sendiri dilakukan pada sabtu (22/10/2022), sekira pukul 16.00 WIB, dimana Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bustami mendapati informasi Terhadap Tersangka Angga yang telah melakukan pencurian anak sapi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Angga.
Setelah tersangka berhasil diamankan, tersangka Angga mengaku melakukan pencurian bersama dengan Tersangka Ari Purnama dan menjualnya kepada Usman Efendi.
Selanjutnya Team Resmob Singa Ogan Polres OKU melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari yang berada di Desa Lunggaian dan dilanjutkan pengkapan terhadap Usman yang berada di Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Kabupate Muara Enim, Selanjutnya ketiga Tersangka tersebut berikut BB dibawa kemapolres OKU.
“Barang bukti yang diamankan empat ekor anak sapi berjenis kelamin jantan dan betina berumur ± 2 (dua) bulan berwarna cokelat, kuning, putih dan kuning berkombinasi putih, satu Unit sepeda motor yamah vixion warna hitam dengan Nopol: A 5942 HU, Nosin : G3E7E-O322616 dan Noka : MH3RG1810GK320989.”
Ketiga tersangka dikenakan Tindak Pidana “Penggelapan atau Menerima Gadai Barang yang Patut diduga Adalah Hasil Kejahatan ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH. Pidana Yo Pasal 480 KUH.Pidana”(Diq)