Foto : Tersangka Heru (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Seorang Pegawai Honorer Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Berinisial HA (34) diringkus oleh Jajaran Satresnarkoba Polres OKU lantaran kedapatan menjadi kurir Narkoba, Minggu (27//11/2022).
Pria yang bergelar Sarjana Pendidikan tersebut diamankan petugas bersama barang bukti 1,2 gram sabu-sabu dalam bungkus rokok saat melintas di di Jalan Nawawi Al-Haj Ogan Hall jembatan Ogan 4 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga jalan setia budi Kelurahan kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur OKU ini harus mendekam dalam terali milik polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK., melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH.mengatakan, penangkapam ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Kapten Syahrial Kelurahan Baturaja lama kecamatan Baturaja Timur Kab. Oku sering dijadikan tempat Transaksi Jual Beli Narkotika.
Mendapat Informasi tersebut Team langsung menunu ke lokasi yang di maksud sekira pukul 13.30 wib tim melakukan Penyelidikan terhadap pelaku, Selanjutnya Team di Pimpin oleh Kanit 1 Ipda Gustaf, SH langsung menuju ke jalan Kapten Syahrial yang di laporkan warga.
“Saat dilokasi yang dimaksud anggota melakukan Penyelidikan, beberapa saat kemudian seorang laki-laki yang dicurigai
dengan menggunakan sepeda motor yamaha mio warna Silver Hitam berhenti di pinggir jalan.”terangnya senin (28/11/2022).
Orang yang dicurigai tersebut turun dari sepeda motornya dan mengambil sesuatu dari pinggir jalan tersebut. Setelah seorang laki-laki tersebut mengambil sesuatu barang dan langsung meninggalkan tempat tersebut.
“Anggota satnarkoba yang sudah memperhatikan gerak gerik pelaku merasa curiga, team opsnal langsung membuntuti terduga pelaku dari belakang.” urainya.
Setibanya disimpang Jalan Nawawi Al-Haj Ogan Hall Ogan 4 Kelurahan Baturaja Lama pelaku di pepet dari samping dan menyetopkan laju kendaraannya dan terduga pelaku berhasil diamankan.
Disaksikan warga sipil dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna menemukan barang bukti narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan atau pakaian terduga pelaku di temukan 1 (Satu) buah kotak Rokok Merk RC di kantong celana bagian depan sebelah Kanan.
Setelah dibuka kotak rokok tersebut ditemukan Barang Bukti 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu .
Kemudian barang bukti tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya, barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009
Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) bungkus Plastik klip bening yang berisikan kristal kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,21 Gram, 1 ( Satu ) helai celana Pendek warna abu-abu motif garis hitam, 1 (Satu) Unit sepeda Motor YAMAHA MIO Warna Silver Hitam No.Pol : BG-3898 YV, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk RC. (Diq)