Photo : Liansyah Idris dibawa oleh petugas Kejaksaan untuk dititipkan di Lapas Kayuagung.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Kepala Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Ogan Konering Ilir (OKI), Liansyah Idris ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKi, Kamis (7/9/2022).
Kades yang dikenal dengan gaya nyentrik tersebut ditahan menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan rehab jalan di Desa Pulau Betung tahun anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.206 juta.
Kepala Kejari OKI Dicky Darmawan SH melalui Kasi Intel Belmento SH didampingi Kasi Pidsus M. Fajar Dian P. SH membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Terkait penahanan ini, adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan rehab jalan di Desa Pulau Betung,” kata Belmento.
Untuk pagu anggaran pembangunan rehab jalan tersebut sebesar Rp 332.584.000 itu anggaran tahun 2020, dikerjakan saat Liansyah Idris menjabat sebagai kades.
“Karena status sebagai tersangka dilakukan penahanan, dititipkan di Lapas klas IIB Kayuagung. Penetapan tersangka bagi yang bersangkutan telah didasarkan melalui proses penyelidikan serta keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang ada,” ungkap dia.
“Untuk tahapannya, itu tergantung dari Jaksa Peneliti. Ketika Jaksa sudah meneliti berkas dan telah menganggap bahwa berkas sudah bisa ditahap duakan, maka akan kami informasikan lebih lanjut,” tambahnya.
Lanjut dia, perkara ini telah berjalan sekitar 9 bulan dan melalui proses full data, full bucket terus di print out. Lalu di pidsus dan terakhir penyidikan.
“Untuk hasil kerugian negara baru keluar sekitar 3 bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 41 juta,” tegasnya.
“Terkait pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D UU Nomor 49 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf D dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara,” pungkas dia.(den)
Bagus la itu liansyah idris di tahan karma suka selingkuhi istri orang, dia selingkuhi nama istri saya Erlita yang bekerja di institusi kesehatan di waktu masih di sugih waras jadi sesuai dia kena karmanya sendiri jabatan di dugsnakan demi gaya