Photo : Kegiatan Press release yang digelar di Mapolres OKI, Rabu (11/1/2023)
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Seorang pria yang berprofesi sebagai Montir diamankan Satres Narkoba Polres OKI lantaran menguasai 4,3 Kg Sabu-Sabu yang dibawanya dalam sebuah Tas hitam.
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4300 gram tersebut diamankan petugas dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP Najamudin SH dari tangan seorang montir inisial YP bin M Rozi (34) sebagai warga Desa Batu ampar Kecamatan Sp Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (9/1/2023).
Kapolres OKI AKBP, Dili Yanto SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin SH dalam press release , Rabu (11/1/2023) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dipolres OKI yang terbesar diawal tahun 2023 ini berawal dari informasi yang diperoleh perihal adanya narkoba yang akan dibawa ke OKI.
Berbekal informasi tersebut, petugas lalu mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang menggunakan sepeda motor melintas diJalan raya Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI sekitar pukul 19.15 Wib.
Petugas kemudian langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan didapati barang bukti 4 buah kantong plastik wama hijau merk Guayinwang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4.300 gram didalam sebuah tas ransel berwarna hitam.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Nopol, satu buah HP warna biru hitam, satu helai celana pendek warna krem.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan petugas, berawal sekira seminggu menjelang tahun baru anggota Satresnarkoba mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Palembang menuju Wilayah Kabupaten OKI.
Namun ternyata pengiriman tersebut tidak jadi dilakukan pada malam pergantian tahun, dan pengiriman narkotika tersebut akan diundur sekira seminggu setelah tahun baru mengingat faktor keamanan.
Setelah itu anggota satresnarkoba terus melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan selanjutnya kasus tersebut bisa terungkap.
Berdasarkan keterangan Tersangka YP, sambung Kapolres, barang tersebut adalah milik CM dan YP hanya disuruh untuk membawanya dari Desa Terusan Menang menuju rumah CM di Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP padang Kabupaten OKI.
“Tersangka ini mengaku diupah Rp.800 ribu untuk membawa barang tersebut.” kata Kapolres OKI.
Tersangka juga mengaku tidak mengenal pelaku yang menyerahkan narkoba kepada dirinya dan hanya bertemu dipinggir jalan.
“Tersangka mengaku tidak kenal dan mengaku baru pertama kali mengantarkan narkoba.” Tukasnya.
Pihak kepolisian juga sambungnya, saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku CM selaku pemilik barang haram tersebut.
“Kita saat ini sedang lakukan pendalaman, termasuk asal barang tersebut apakah termasuk dalam jaringan antar propinsi atau lainnya.” Tandasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas dia.(den)