Photo : Kantor Kemenag OKI. (Ist)
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Keberadaan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD) memiliki peran yang strategis ditengah masyarakat, hal ini pula berpotensi adanya kepentingan lain termasuk kepentingan politik didesa.
Seperti halnya di Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), P2UKD setempat diberhentikan atau diganti (pecat,red) dengan dalih tidak sejalan dengan kepala Desa. Hal ini diduga Imbas dari Pilkades Didesa tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI melalui Bagian Bimas Islam Ismid menerangkan, di nonaktifkannya Satriadi sebagai P2UKD karena tidak harmonis dengan Kades setempat.
“Ya langkah yang kita lakukan dalam penonaktifan Satriadi P2UKD Desa Terusan Menang ini atas dasar usulan Kepala Desa melalui KUA Kecamatan SP Padang karena Kades Terusan Menang Riril Diansaputra dalam laporannya menyebutkan Satriadi sebagai P2UKD tidak sejalan dengan Kades.” Ujar Ismid Saat Dikonfirmasi wartawan Grup SMSI OKI.
Menyikapi hal tersebut sambungnya, sesuai dengan tupoksi, pihaknya meneruskan dan menindaklanjuti usulan tersebut ke Kemenag Provinsi untuk dilakukan pergantiaan P2UKD.
“Maka keluarlah SK P2UKD baru atas nama Salim yang memang nama ini diusulkan Kades setempat untuk menggantikan Pak Satriadi,”terang Ismid saat di konfirmasi diruang kerjanya Rabu(11/1/2023).
Dikatakan dia pergantian P2UKD Desa Terusan Menang tersebut sudah sesuai mekanisme dan sesuai usulan yang di ajukan Kepala Desa melalui KUA Kecamatan SP Padang.
“Kita hanya sekedar menerima usulan dari KUA, yang tau kondisi dilapangan adalah KUA setempat dan menurut cerita dari KUA SP Padang Pak Fahrul rozi, Kades Terusan Menang sudah pernah di berikan masukan ataupun saran agar tidak memberhentikan Satriadi sebagai P2UKD namun Kades tetap bersikukuh mengatakan Pak Satriadi selaku P2UKD sudah tidak sejalan dengan Kades.” Katanya.
Menurut Dia, permasalahan ini juga sangat lama prosesnya sempat tiga bulan di beri waktu kalau saja kedua bela pihak ini antara Pak Satriadi dan Kades terjalin komunikasi yang baik, ya atas dasar berulang-ulang kalinya Kades ingin menghendaki pergantian P2UKD maka KUA SP Padang mengusulkan hal ini dan terjadilah pergantian P2UKD tersebut,”ucapnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa pembentukan P2UKD adalah kewenangan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui biro kesra, dan tidak ada kewenangan kepala desa untuk memberhentikan, P2UKD ini tidak diatur keberadaannya didalam Undan-Undang, P2UKD dibentuk atas dasar kebijakan Gubernur Sumatera Selatan.
“Artinya tidak ada aturan yang mengatur tentang pemberhentian P2UKD oleh kepala Desa ini kita Kanwil Kemenag OKI hanya sekedar sebatas memfasilitasi dan memberikan saran serta masukan yang baik kepada Kades terkait prihal penonaktifan P2UKD dan pak Satriadi sebelum Pilkades sudah pernah disarankan oleh kepala KUA SP Padang untuk jaga netralitas, akhirnya ini yang terjadi,”ungkapnya.(SMSI OKI)