Polres OKI Musnahkan 4 Kg Sabu – Sabu
Radarsriwijaya.com, (OKI). – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir 4 Kg, pemusnahan barang haram ini di saksikan Kepala BNK Kabupaten OKI, perwakilan Pengadilan Negeri Kayuagung, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kayuagung, Kasat Narkoba Polres OKI, dan pihak Pengacara,Kamis (19/01/22)
Barang bukti tersebut merupakan hasil tindak kejahatan yang disita oleh Jajaran Satres Narkoba Polres OKI dalam ungkap kasus beberapa waktu lalu.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, SH, S.Ik, M.Si melalui Waka Polres OKI Kompol Dwi Citra Akbar, ST, S.Ik, M.Ik, menjelaskan kegiatan pemusnahan pada hari ini merupakan kegiatan untuk mengakhiri perjalanan barang haram yang mengancam kehidupan ribuan anak bangsa tersebut.
Ia menyebut pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk perlawanan Polres OKI terhadap peredaran narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah BB yang diamankan dari tersangka berinisial Y bin MR warga Desa Batu Ampar Baru Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI yang ditangkap pada senin 9 Januari 2023, dengan barang bukti seberat 4.300 Kg, itu berat kotor yang di timbang oleh Sat Narkoba.” jelas Dwi.
Ini berbeda dengan hasil penimbangan tim Laborforensik karna di timbang bersih tanpa pembungkus seberat 3.974,3 gram dan sebanyak 5 gram untuk pemeriksaan laboratorium, 5 gram untuk pembuktian di persidangan, barang bukti yang dimusnahkan seberat 3.964,3 gram, dimusnahkan dengan cara di blender dan di campur bayclean dan deterjen.
Kasat Narkoba AKP Najamudin SH menambahkan, setelah pemusnahan ini selanjutnya proses pemeriksaan masih terus berlanjut dan secepatnya akan segera nanti dilimpahkan Kejaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. (den)