Foto : Tersangka HI Diamankan Anggota Polres OKU. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – RH (41) seorang ibu rumah tangga yang tinggal didesa Tanjung Lengkap Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan dipaksa oleh tetangganya sendiri HI (54) untuk melayani nafsunya dengan diancam menggunakan senapan angin, namun keberuntungan masih berpihak pada korban, sebab korban berhasil melarikan diri dari pelaku saat diajak berhubungan badan.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SH. MH, melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, kejadian ini terjadi pada Senin 13 September 2022 sekira jam 08.00 wib TKP Di Kebun Jagung Omiba Desa Tanjung Lengkayap Kecamata Lengkit OKU.
Kejadian bermula saat korban bertemu Tersangka di Kebun jagung, dan tersangka merayu korban untuk bersetubuh, korban marah dan pergi meninggalkan tersangka, pada hari berikutnya korban bertemu lagi dengan tersangka sekira jam 15.00 Wib sewaktu hendak pulang dan tersangka menghadang korban sambil mengacungkan senapan angin ke arah kemaluan korban, namun korban menepis senjata angin tapi tersangka langsung memeluk korban dan Menciumi pipi dan bibir korban, tetapi korban berontak dan berhasil kabur.” Jelasnya.
Kejadian yang dialami oleh korban belum menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya karena takut suami korban akan mengamuk.
Akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpah diri kepada keponakannya, hari berikutnya korban berangkat ke kebun pagi hari dan ternyata pelaku sudah menghadang korban dan langsung memeluk korban dari belakang dan menciumi dan meremas payudara korban, sehingga korban memberontak dan pegangan tangan tersangka terlapas dan korban melarikan diri ke arah rumah selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres untuk ditindak lanjuti.”ucapnya.
Unit PPA yang mendapat laporan segera melakukan pemeriksaan korban dan saksi saksi dan selanjutnya Unit PPA Bersama dengan tim resmob singa ogan polres oku yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka segera melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Ahmad Astian, SE tersangka dilakukan penangkapan dan diamankan di rumah pelaku di desa tanjung Lengkayap dan tersangka dibawa ke polres oku bersama barang bukti pakaian korban dan VER untuk di tindak lanjuti. tersangka dikenahkan pasal Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo. 53 KUHPidana.” pungkas Syafaruddin.(Diq)