56 Desa Di OKI Akan Laksanakan Pilkades Serentak 2023

Photo : Kadin PMD OKI, Arie Mulawarman, S.STP, MM.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Sebanyak 56 Kepala Desa (Kades) Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2023 dan desa tersebut direncanakan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini.
Terkait pelaksanaan Pilkades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI telah mempersiapkan berbagai langkah agar pelaksanaan Pilkades dapat terlaksana  sebelum masuk pada batas waktu moratorium Pilkades, meskipun saat ini belum ditetapkan kapan jadwal pelaksanaan Pilkades.
Kepala Dinas PMD  Kabupaten OKI Provinsi Sumsel, Arie Mulawarman mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan PMD Propinsi Sumsel dan  Kemendes PDT perihal penyelenggaraan Pilkades serentak.

“Ya kita pastikan Pilkades serentak Kabupaten OKI akan dilaksanakan tahun 2023 ini, namun kapan waktu pelaksanaannya saya belum bisa memastikannya, saat ini masih dalam tahap persiapan penyusunan baik kapan waktu pelaksanaan maupun juknis pemilihan yang akan diterapkan didalam Pilkades, mekanismenya terlebih dahulu akan kita komunikasikan dengan pihak kementerian,”ujar Arie kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu(25/01/2023)

Meski tidak merinci desa mana saja yang akan ikut dalam Pilkades serentak tahun 2023 ini, pihaknya sudah melakukan back up dana, namun dia menyebutkan belum bisa dipastikan berapa besaran dana yang dianggarkan, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada steak holder terkait.

“Untuk Pilkades serentak Kabupaten OKI 2023 ada 56 Desa yang  akan ikut Pilkades serentak, mekanisme terkait aturan Pilkades belum final masih dalam tahap penyesuaian dan tentunya aturan ini terlebih dahulu akan kita maksimalkan sesuai kebutuhan demi terselenggranya Pilkades serentak yang aman dan nyaman sehingga tidak terjadi polemik di kemudian hari,”ucapnya.

Sambung dia,untuk masa jabatan Kades di OKI pada tahun 2023 rata-rata berakhir di bulan Oktober 2023 artinya Pilkades serentak haruslah berpedoman kepada habisnya masa jabatan Kades,

“Tahapan pemilihan Kepala Desa ini berkisaran 6 bulan, apakah tahapan 6 bulan ini termasuk prihal pelantikan tentu hal semacam ini kita butuh masukan dari pihak Kementerian yang jelas paling lama Nopember 2023 Kades terpilih harus sudah dilantik, karena adanya moratorium Pilkades,”ungkapnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *