Photo : Oknum Mantan Kades yang diamankan Jajaran Polres OKI
Radarsriwijaya.com, (Palembang).- Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), M Junaidi mengakui telah melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 tahun 2020.
Oknum mantan kades yang juga sebagai terdakwa tersebut mengakui menggunakan dana untuk 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa yang dipimpinnya sebesar Rp 162 juta untuk biaya sekolah anak.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (13/2/2023).
Menurut terdakwa, hal tersebut dilakukannya semasa dirinya menjabat sebagai Kades pada tahun 2020, tahapan ketiga bantuan pemerintah BLT Covid-19 tidak dibagikan kepada masyarakat di Desa Tanjung Ali.
“Pencairan tahap III tahun 2020 sebesar Rp 162 juta, tidak saya bagikan ke 181 KPM, uang itu digunakan untuk berbagai keperluan pribadi,” ungkap terdakwa yang dihadirkan secara virtual.
Dia menerangkan, keperluan pribadi itu untuk makan dan kehidupan sehari-hari keluarga, termasuk untuk bayar biaya anak masuk sekolah saat itu.
Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya itu dan berniat untuk mengembalikan uang uang dipergunakan tersebut, namun dirinya sudah tidak punya uang lagi untuk mengembalikannya serta hanya bisa pasrah dengan apa yang dialaminya saat ini.
“Saudara terdakwa tahu tidak, perkara anda ini ancaman pidananya mati karena korupsi di tengah bencana Pandemi Covid-19, tinggal kami yang akan mempertimbangkan dalam vonis pidana nanti,” tegas.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI diberi waktu tujuh hari untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan Senin pekan depan.
Diketahui secara singkat dalam dakwaan yang dibacakan, bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.
Di dalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa ini menyebabkan adanya kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 162 juta karena tidak diserahkan kepada penerima manfaat.(den/rel)