Photo : Kantor Inspektorat OKI. (ist)
Radarsriwijaya.com.(OKI).- Inspektur Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Endro Suarno, S.Sos, M.si, akan mengakhiri masa jabatannya per 1 Maret 2023. Untuk mengisi jabatan yang akan ditinggalkan Endro karena memasuki masa pensiun tersebut, Pemkab OKI telah membuka seleksi jabatan tersebut secara terbuka.
Panitia seleksi (pansel) yang sebelumnya telah dibentuk oleh pemerintah setempat telah membuka seleksi melalui pengumuman dengan Nomor : 800/ 63 /Pansel-JPT-Itda/2023 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama Inspektur daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2023.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh ketua Pansel Prof. Ir. Zainuddin Nawawi, P.hD dan sekretaris Prof.Dr.Ir H. A. Muslim, MAgr tersebut disampaikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2023, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud melalui seleksi terbuka dengan sejumlah ketentuan baik ketentuan umum maupun ketentuan khusus.
Jadwal seleksi sendiri dimulai dari Pengumuman dan Pendaftaran 13 s.d 28 Februari 2023, Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas 14 s.d 28 Februari 2023 Penilaian Seleksi Administrasi dan Penilaian Rekam Jejak 1 Maret 2023.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tanggal 2 Maret 2023, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (metode Assessment 6 s.d 7 Maret 2023 Center)
Penilaian Kompetensi Bidang . (wawancara) 13 s.d. 14 Maret 2023, selanjutnya Tes Kesehatan 16 s.d. 17 Maret 2023.
Pengumuman dan Penyampaian Hasil Penilaian akhir kepada Pejabat Pembina Kepegawaian 21 Maret 2023.
Selain melengkapi persyaratan administrasi, para peserta seleksi juga harus memenuhi ketentuan khusus diantaranya, Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana Strata I (S1) atau Diploma IV, Pangkat minimal Pembina golongan ruang IV/a.
Kemudian Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat ditetapkan untuk menduduki JPT Pratama Inspektur Daerah.
Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Sedang menduduki jabatan administrator (Struktural Eselon III) atau jabatan fungsional jenjang ahli madya minimal 2 (dua) tahun. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepimimpinan Tingkat III atau yang setara dan Diklat Pengawasan.
Mendapatkan persetujuan dari Atasan Langsung, Mendapatkan Rekomendasi dari Pejabat yang Berwenang atas persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bagi peserta yang berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir harus melampirkan izin dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) OKI, Mauliddini didampingi sekretaris Fredy Hari Marthonis menyatakan, bagi para PNS yang membutuhkan informasi seputar seleksi JPT Inspektur Daerah dapat membuka situs resmi BKPP OKI.
“Bisa juga menghubungi sekretariat panitia seleksi melalui kontak person Hadi Yudha Pradana (0823 7882 8899) atau Sri Eka Yati (0853 6693 6693).” ujarnya. (den)