48 ASN PPPK OKI Terancam PHK

Photo : Deri Siswadi, didampingi Komisioner lainnya M Aknan dan Haris Fadilah.
**hasil konsultasi KPU OKI ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Sebanyak 48 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pasalnya ke 48 orang tersebut diduga  kuat rangkap jabatan sebagai anggota panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  di Kabupaten OKI.
Ketua KPU OKI Deri Siswandi, S.IP., dikonfirmasi Selasa (14/3/2023) menegaskan 48 anggota PPS dan PPK yang rangkap jabatan sebagai PPPK itu rinciannya sebanyak 42 anggota PPS dan 6 orang sebagai PPK tersebar di wilayah OKI.
“Semua anggota PPS dan PPK yang rangkap sebagai PPPK itu rata-rata sebagai guru, hingga dua orang dari teknis penyuluh pertanian,” kata Deri.
Dia mengingatkan para anggota PPS dan PPK yang rangkap jabatan segera mengajukan surat pengunduran diri. Tapi jika selama 30 hari tidak mengajukan pengunduran diri, akan dilakukan PHK.
Keputusan ini, masih kata dia, berdasar hasil konsultasi KPU OKI ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang. Sebelumnya juga berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumsel.
“Sekarang ini kami masih menunggu surat edaran resmi BKN Regional VII Palembang. Mudah-mudahan surat edarannya bisa keluar dan diterima dua pekan kedepan,” terangnya.
Dia menyebut adapun pokok kesimpulan rapat bersama ke BKN Regional VII Palembang pada 6 Maret 2023 ialah berdasar ketentuan dalam PP 49/2018 tentang manajemen PPPK disebutkan bahwa PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan persyaratan tertentu. Antara lain melalui perjanjian kerja dan dengan masa waktu tertentu, sehingga pegawai PPPK diwajibkan menyelesaikan target kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, PHK PPPK antara lain disebabkan karena tidak tercapainya target kinerja berdasarkan perjanjian kerja.
PPPK yang menjadi anggota tim adhoc di KPU dipandang akan mengganggu pencapaian target kerja berdasar perjanjian kerja. Sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan dalam perjanjian kerja.
Berdasarkan data dan informasi, lanjut dia, banyak ditemukan tenaga PPPK yang juga menjadi anggota badan adhoc KPU. Namun sebagian diantaranya tidak dipersoalkan oleh instansi, tapi sebagian lagi tidak diberikan izin oleh instansi.
“Untuk alasan ketertiban dan kepastian karier, perlu kiranya diterbitkan surat edaran apakah tenaga PPPK dimungkinkan menjadi anggota badan adhoc atau tidak diizinkan menjadi badan adhoc KPU,” jelas Deru seraya menambahkan bahwa tugas PPS dan PPK akan berakhir sampai April 2024 mendatang.(den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *