Photo : Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan ketika ber-audensi dan konsultasinya di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Selasa, (14/3/2023).
**Diduga Langgar Perda.
Radarsriwijaya.com, (Banyuasin). -PT. Sariguna Prima Tirta (SPT) Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri air minum yang menggunakan ber merk “CLEO” diduga melanggar peruntukanya.
Hal ini disampaikan oleh Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan ketika ber-audensi dan konsultasinya di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Selasa 14 Maret 2023.
Koordinator aksi, A.H. Alamsyah menyampaikan, awalnya akan melakukan aksi demo. Namun sudah di fasilitasi oleh sekretaris daerah untuk audensi konsultasi terkait temuan dalam aktivitas PT. SPT Tbk yang berlokasi di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Dalam hal ini kami dari Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan meminta Bupati Banyuasin menghentikan terlebih dahulu izin operasional dan meminta membatalkan izin usaha serta mendesak untuk menutup secara permanen kegiatan dan melakukan tindakan sesuai aturan terhadap PT. Sariguna Prima Tirta Tbk,” Pintanya.
Sementara itu, Plt Sekda Banyuasin, Hasmi SSos, MSi pada pertemuan tersebut mengatakan pihaknya sudah melakukan audensi konsultasi terkait tuntutan dari Koalisi Penyelamat Lingkungan.
“Terkait aktivitas kegiatan PT. Sariguna sampai sekarang belum ada izin,” ujarnya.
Namun kita dari Pemerintah sangat berterima kasih terhadap Tim Koalisi Penyelamat Lingkungan sudah melakukan sosial kontrol,
“Kita harapkan nantinya dari pihak PT Sariguna Prima Tirta. Tbk, mereka bisa memenuhi persyaratan surat perizinan.Dan nantinya perizinan yang akan kita keluarkan pihak perusahaan bisa memenuhi persyaratan dan yang terpenting ada azas manfaatnya, seperti tercipta lapangan pekerjaan dan tetap memperhatikan dampak lingkungan lainya, ujar Sekda. (Ril SMSI Banyuasin)