Oknum Komisioner KPU OKI Ditahan

Photo : Ketua KPU OKI Deri Siswadi S.IP., M.Si

Radarsriwijaya.com, (Kayuagung). – Salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AM dikabarkan telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Penahanan tersebut informasinya menyusul status AM yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel Dapil Sumsel III OKI dan OI pada Pileg 2019 lalu.

Penahanan terhadap Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU OKI yang berinisial  AM tersebut  dibenarkan Ketua KPU OKI, Deri Siswandi MSi.

Ketua KPU OKI, Deri Siswandi MSi mengatakan, AM sudah dijemput anggota dari Polda Sumsel seminggu lalu. Karena kejadian tersebut pihaknya sudah melapor  ke KPU Sumsel dan KPU RI.

“Untuk sementara tugas AM di handle sekretariat dan komisioner,”terangnya saat dikonfirmasi wartawan,  Jumat (14/4/2023).

Disinggung bagaimana dengan pengisian kekosongan jabatan AM karena saat ini proses untuk pelaksanaan pemilu 2024 sudah mulai dilakukan dan apakah bisa dilakukan PAW? sambung Deri bisa di PAW jika sudah ada keputusan dari KPU RI atau sudah inkrah.

Untuk diketahui sebelumnya kasus yang menjerat AA itu dilakukan secara individu bukan sebagai penyelenggara pemilu. Jadi tidak berkaitan secara kelembagaan. Penetapan status tersangka terhadap oleh Polda Sumsel pada 3 Februari melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/27/II/2023/Ditreskrimum sehubungan dengan dugaan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masih kata dia, AM menjabat sebagai Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota KPU OKI 6 Januari 2020 sampai dengan sekarang. Ketika yang bersangkutan belum menjadi atau menjabat sebagai penyelenggara pemilu atau dilakukan pada tahun 2019.

Untuk itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum dan akan akan berkoordinasi secara tertulis kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Sumsel.

Dari pemberitaan yang beredar sebelumnya, Kuasa hukum pelapor Kms Sigit Muhaimin SH menjelaskan, Penyidik Unit 2 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Komisioner KPU OKI, berinisial AM sebagai tersangka kasus penipuan Rp 250 juta. AM awalnya dilaporkan diduga telah melakukan penggelapan senilai Rp 250 juta dengan pelapornya Rusdi Tahar yang merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel Dapil Sumsel III OKI dan OI pada Pileg 2019 lalu.

Awal penipuan terjadi terjadi pada Senin 15 April 2019 di Palembang. Saat itu terlapor telah merugikan kliennya mencapai Rp 250 juta. Terlapor menawarkan kepada Rusdi Tahar, bisa membantu mengupayakan suara sebanyak 10.000 suara di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Terpisah Ketua Bawaslu OKI, Ihsan Hamidi mengungkapkan, terkait adanya masalah tersebut pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada KPU OKI karena KPU memiliki kajian untuk membuat keputusan.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *