Photo : Bupati OKI H Iskandar SE menyampaikan pokok pokok penjelasan yang melatarbelakangi tiga Raperda yang diajukan.
**Tiga Raperda Usulan Eksekutif Disampaikan Dalam Paripurna.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas dan masuk dalam program legislasi daerah tahun 2023.
Ketiga Raperda tersebut telah harmonisasi dengan Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD (Propemperda) sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati OKI H Iskandar SE pada sidang Paripurna DPRD OKI dengan agenda nota penjelasan Bupati OKI tentang tiga usulan Raperda tahun 2023 oleh eksekutif, Jumat (14/4/2023).
Dalam paripurna yang berlangsung petang dan dibuka pimpin oleh wakil Ketua DPRD Hj Yusmin, Bupati OKI menyampaikan pokok pokok penjelasan yang melatarbelakangi diajukannya 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dari Eksekutif untuk dibahas bersama dengan Dewan.
Ketiga Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kemudian Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dimana terjadi perubahan Nomenklatur untuk Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) menjadi Badan Riset Dan Inovasi Daerah.
“Kami sampaikan terima kasih, atas kesediaannya Dewan yang terhormat membahas Raperda tersebut. Kami juga apresiasi kepada Dewan yang terhormat telah menjalankan fungsi legislasinya secara optimal, sehingga pada beberapa hari kedepan kita akan melaksanakan berbagai rapat Pansus maupun rapat Paripurna mengenai Raperda yang kami ajukan ini.” Katanya.
Menurut Iskandar, Penanaman Modal atau Investasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam Negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 278 ayat (1) yang berbunyi “Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah” ayat (2) berbunyi “ Untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan Pemeritah Nomor 24 Tahun 9 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
“Berdasarkan hal tersebut di atas kami mengajukan Raperda tentang pemberian Insentif dan Kemudahan penanaman Modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir.” Katanya.
Selanjutnya untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut pajak
dan retribusi dengan penguatan melalui
restrukturisasi jenis pajak, pemberian
sumber -sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi.
Restrukturisasi pajak dilakukan melalui lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), hal ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
Kemudian menyederhanakan administrasi perpajakan. Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah.
Mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
Untuk itu berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Investasi Nasional yang mengamatkan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Penelitian, Pengembangkan, Pengkajian dan Penerapan serta Investasi dan Inovasi Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan urusan Pemerintahan.
berdasarkan ketentuan Peraturan ini melakukan perubahan Nama Perangkat Daerah yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah. Serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Demikian pokok-pokok penjelasan yang melatarbelakangi penyampaian tiga rancangan Peraturan Daerah tersebut
mudah mudahan dapat menjadi bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD dalam Menyikapi usulan Rancangan Peraturan Daerah ini, yang pada gilirannya nanti akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Pihak Eksekutif dengan panitia khusus DPRD OKI.” Tutup Iskandar.(den)