Photo : Pemusnahan Miras dan Petasan oleh Forkopimda dihalaman Pemkab OKI, Senin (17/4/2023).
Radarsrijaya.com, (OKI).- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama-sama melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal, petasan di Kantor Bupati OKI, Senin, (17/4/2023).
.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai wujud dari komitmen untuk menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada periode 29 Maret hingga 10 April 2023.
.
“Pada pelaksanaan operasi kita dibantu rekan-rekan dari TNI, dari Satpol PP di berbagai titik di malam hari dan berpindah pindah,” katanya.
.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahakan jelas Kapolres sebanyak 2.320 botol minuman keras; 65 liter tuak dan 20.857 petasan.
.
“Pemusnahan barang sitaan tersebut sesuai ketentuan hukum dan memberi efek jera kepada para pelaku. Karena narkotika, miras dan obat-obatan adalah ada dari kriminalitas dan jadi musuh bersama serta barang tersebut dapat merusak generasi muda,” tutupnya.
.
Sementara Sekretaris Daerah OKI, H. Husin, S.Pd., MM., M.Pd mengapresiasi langkah-langkah tim gabungan yang telah mendukung upaya penciptaan ketertiban dan keamanan pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
.
“Kami atas nama pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mengapresiasi dan sangat mendukung pemusnahan barang bukti oleh jajaran Polres, TNI dan tim gabungan,” Ungkap Husin.(red/rel)