Photo : Ketua KPU OKI Deri Siswadi (atas) dan Kepala BKPP OKI Mauliddini (bawah).
Radarsrjwijaya.com, (OKI).- Kisruh Terkait 48 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara di OKI yang merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2022, belum juga usai, antara KPU OKI dan BPKK saling “lempar bola panas” terkait pemecatan kepada para oknum ASN PPPK yang rangkap jabatan tersebut.
Padahal, jika saja kedua institusi tersebut duduk bersama dan mengesampingkan ego sektoral masing-masing, permasalahan ini akan segera dapat diselesaikan tanpa memunculkan potensi terhambatnya proses demokrasi yang sedang berjalan dan kepastian akan status kepegawaian para PPPK yang saat ini rangkap jabatan.
Jika sebelumnya KPU OKI meminta ketegasan dari Pemkab OKI soal pemecatan bagi PPK yang lulus P3K, hal yang sama juga disampaikan oleh badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI menyerahkan keputusan pemecatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI.
Ketua BKPP OKI, Mauliddini SKM kepada wartawan mengatakan, surat edaran tentang larangan terebut sebelumnya sudah disampaikan pemerintah Kabupaten OKI melalui BKPP OKI yang isinya dengan tegas mengatakan bagi PPK yang lulus P3K harus mengundurkan diri.
“Kenapa kita yang membatalkan SK, bukankah KPU OKI yang sudah meng SK kan para pegawai P3K ini sebagai penyelenggara, sebelumnya juga sudah disampaikan edaran yang berisi larangan. BKN juga sudah mengirimkan surat ke KPU RI mengenai hal ini,”terangnya kemarin (27/4/2024..
Sebenarnya aturan tersebut berlaku seluruh kabupaten/kota hanya ada yang mengacuhkan edaran tersebut sehingga nanti dari BKN Kanreg VII akan mengirimkan surat edaran tersebut. Soal siapa saja PPK yang lulus P3K pihaknya sudah memiliki data saat melihat NIP nya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, Deri Siswadi MSi mengungkapkan, mereka masih menunggu ketegasan dari Pemkab OKI soal pemecatan bagi PPK yang lulus P3K.
Sebelumnya saat rapat beberapa waktu lalu mereka yang lulus ini sempat protes mengapa hanya di OKI yang mempermasalahkan hal tersebut sementara di kabupaten lain tidak.
Prinsipnya ketika BKN melarang P3K terlibat dalam add hock memecat berdasarkan UU yang diterapkan BKN karena Pemda sudah menafsirkan ada ketegasan diancam dengan PHK.
Untuk itu pihaknya masih menunggu informasi dari BKN untuk menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak menggantung, karena sudah sebulan lebih setelah pemberitaan soal ini tersebar di media online, cetak maupun medsos namun belum ada tindaklanjutnya.
Sementara itu sejumlah spekulasi bermunculan terkait dengan belum diberhentikannya pengawai P3K yang lulus sebagai penyelenggara pemilu ini sengaja di ulur-ulur agar masih tetap bisa menerima honor.
“Bisa saja dicukupkan agar menerima honor selama 5 bulan sebelum diberhentikan atau diganti, sebab sekarang baru terima honor dua bulan. mungkin, ini didugaan ya karena sebelumnya ada setoran sehingga tujuannya mengurangi kerugian.” Ujar salah seorang Nara sumber yang namanya enggan ditulis.(ref/tim).