foto : Tersangka Dede saat diamankan petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel yang dipimpin oleh Ipda Bustami berhasil menangkap satu tersangka pencuri Handphone atas nama Dede Syafrizal (34) Alamat jalan Padat Karya Lorong. Melati No. 866 Rt/Rw 001/002 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU provunsi sumatera selatan. Rabu (10/05/2023).
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S,IK, Melalui Kasi humas Polres OKU AKP Syarifuddin, SH mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU di Hotel Lotus di ada di jalan Dr. M Hatta Bakung baturaja.
Dijelaskannya, Pada hari sabtu (29/05/2023) sekira jam 10.20 wib di warung makan Bahri bertempat di Jl. Dr. M Hatta rt/rw 011/003 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur, pelaku mengambil 1 unit handphone merk readlme 9 Pro 5G, warna biru milik korban Anggi Puspita yang beralamat kelurahan Saung Naga Gang Tanda krama No. 136 Rt/Rw 004/001 Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.” Jelasnya jum’at (11/05/2023).
Pelaku mengambil 1 unit handphone milik korban yang berada di dalam tas selempang dan digantung di dinding warung tempat korban bekerja, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah ) dan korban melaporkan peristiwa yang dialami Ke Polres OKU.”ucapnya.
Atas dasar laporan dari korban pihak kepolisian Reskrim polres OKU melakukan penyelidikan dan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Bustami melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Realme 9 Pro 5G warna biru, 1 buah kotak handphone merk Realme 9 Pro 5G warna biru, 1 unit sepeda motor merk honda Genio Nopol BG 5244 FAK dibawa dan di amankan ke mako Polres OKU untuk di proses secara hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHPidana (Pencurian) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.”pungkas AKP. Syarifuddin, SH Kasi humas OKU.”pungkasnya.(Diq)