Photo : Kuasa hukum korban memperlihatkan surat kuasa yang diberikan
Radarsriwijaya.com, (OKI). – Kasus dugaan terjadinya tindak pidana asusila atau cabul yang dialami dua orang santri Ponpes Ya yang berada Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, kini menjadi perhatian khusus berbagai pihak.
Terlebih terduga pelaku AM (38) merupakan salah satu Oknum Guru Ekstrakurikuler di Ponpes itu, notabene seharusnya jadi pengayom, tetapi justru malah berperilaku bejat hingga sebabkan trauma mendalam bagi korban yang tak lain anak didiknya.
Atas kejadian ini, Aulia Aziz Al Haqqi, SH didampingi rekannya Miftahul Huda, SH, selaku Kuasa hukum Korban B (14), Selain mengucapkan terimakasih kepada Polres OKI yang telah berhasil menangkap Pelaku, juga desak agar penyidikannya dilakukan secara seksama.
“Kita dampingi keluarga korban BM yang hari ini dipanggil unit PPA Polres OKI dan pihak Kemensos RI. Dalam rangka agar proses hukum dapat berjalan lancar dan berharap pelaku dijerat semestinya,”kata Aziz dari Advocate and legal Consultan Prasaja Nusantara Law Firm ini, Senin (22/5/2023)
Kami juga akan berkoordinasi dengan APH yang lain, termasuk kejaksaan, terutama jika sidang, agar hakim bisa mengadili dengan sebaik-baiknya. Kata dia lagi, Ini termasuk ekstra, karena dilakukan tenaga pendidik, jadi pada UU perlindungan anak diatur, ada pemberatan dari pidana yang ditetapkan.
“Tenaga pendidik yang seharusnya mampu menjaga nama baik dan anak didik dalam hal ini santrinya, ini justru tidak bisa menjadi pedoman atau contoh yang baik, dan juga seharusnya jadi pelindung, malah melukai dan menciderai,”tandas dia.
Berdasarkan informasi dari keluarga dan masyarakat yang ada, bahwasanya korban bukan saja dari kliennya saja tetapi masih ada korban lainnya.
“Untuk sementara ada dua orang korban, sebab menurut cerita dari teman korban, bahwa ada korban yang lain juga, oleh karena itu pihak kepolisian tidak berhenti disitu saja. Maka dari itu, kita akan gandeng pihak KPAI, minta juga dinas terkait untuk usut tuntas agar benar – benar selesai, karena korban – korban ini perlu diselamatkan, kalau tidak diselamatkan timbul penyakit dan pasti menganggu masa depannya,”ujar dia.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap, kepolisian benar – benar totalitas dalam melakukan proses penyidikan atas kasus ini. Tambah dia, pihaknya juga akan menyurati Kapolda dan Kapolri untuk mengantensi khusus atas penyelesaian Kasus ini, melalui Kapolres dan unit PPA nya sampai benar – benar selesai.
“Kami dari Kantor Advocate and legal Consultan Prasaja Nusantara Law Firm juga buka posko pengaduan di Desa SP Padang OKI dan Palembang di Tegal Binangun. Posko pengaduan atas korban – korban lainnya, Sebab bila ini sudah terjadi sejak lama berarti ada pembiaran dan bila banyak korbannya ini bahaya,”tandas dia.
Sementara itu, Umar Khairudin, Pekerja sosial dari Kemensos RI saat dijumpai di Mapolres OKI mengatakan, Sejak tanggal 19, pihaknya mendapatkan informasi dari media tentang peristiwa menimpa anak berinisial B, warga Lempuing mengalami tindak kekerasan seksual.
“Berita itu yang memang diterima langsung oleh Ibu menteri Sosial, sehingga beliau lalu menugaskan kita, dalam hal ini kami bertiga untuk lakukan pendampingan sosial bagi keluarga, khususnya korban, mendapatkan layanan asistensi rehabilitasi sosial yang program kementerian sosial RI,”kata dia
Pihaknya juga sudah melakukan silaturahmi dengan mendatangi rumah korban dan juga sudah berikan layanan psikososial. Lanjut dia, terhadap korban dan keluarga, diawal dengan mencoba menjalin hubungan baik, dimana saat kedatangan ada sedikit dukungan materi, sebagai tali kasih dari ibu menteri sosial.
“Walau sebenarnya keluarga tergolong cukup mampu, namun ini adalah bentuk perhatian dari kementerian sosial, kita datang kesana, juga membawa Psikolog dan lakukan Observasi terhadap keluarga, terutama Ibu korban yang atas kejadian ini sangat histeris dan terpukul juga kecewa,”tandas dia.
Yang semula sangat berharap menitipkan anaknya agar mendapatkan pendidikan agama, tetapi malah jadi korban kekerasan seksual, merupakan peristiwa memilukan. Lanjut dia, Sehingga kita berikan terapi Psikolog, karena ibu korban perlu relaksasi dan ditenangkan serta bisa hadapi masa sulit ini.
“Karena Ini merupakan peristiwa sangat menyakitkan bagi korban dan keluarga. Oleh karena itu, Pihak Kemensos RI, minimal bisa dampingi korban dan keluarga agar kuat menghadapi Proses – proses hukum yang berjalan, maka itu, kami menawarkan layanan asistensi rehabilitasi sosial,”pungkas dia.(den/rel)