Diduga Bakar Lahan, Pria Ini Ditangkap

Photo : Tersangka dan Barang Bukti Saat diamankan Petugas.(ist)

Radarsriwijaya.com, (MURATARA).- Membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat dipidana, imbauan terkait dengan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini sudah gencar dilakukan pemerintah terlebih menjelang musim kemarau.

Namun entah tidak paham atau justru mengabaikan larangan tersebut, masih ada saja oknum warga yang terpaksa harus diamankan petugas lantaran melanggar hal tersebut.

Seperti yang terjadi diwilayah hukum Polres Muratara Sumsel, seorang pria diamankan tim gabungan polres Muratara lantaran kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar, Jumat (2/6/2023)  sekitar jam 14.30 Wib di Areal lahan yang terletak di kampung VII, Desa Noman Baru. Kec Muara Rupit, Kab Muratara.

Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melihat hal tersebut kemudian Kapolsek Muara Rupit bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan Patroli di seputaran TKP.

Dari hasil Patroli kemudian ditemukan ada lahan milik warga yang terbakar selanjutnya gabungan bersama Team Kahutlah Polres Muratara ke TKP didapati pelaku yang sengaja diduga membakar.

Pelaku itu tidak lain bernama Afrizal alias Izal (35), petani, warga Desa Noman Baru. Kec Muara Rupit Kab Muratara.
Selanjutnya pelaku dan BB tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara untuk Guna pemeriksaan dilakukan lebih lanjut.

Dalam olah TKP, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB), 1 (satu) unit mesin senso, 1 (satu) buah parang
– 2 (dua) sampel batang kayu yang terbakar, 2 (dua) buah korek api merk G2000 berwarna merah dan hijau
da 1 (satu) derigen 5 liter yang berisikan minyak bensin
-2 (dua) botol berisikan sampel tanah yang terbakar dan yang tidak terbakar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Muratara. Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun),” tegas Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK  melalui kasat reskrim polres muratara AKP Sofian Hadi SH MH pada wartawan.

Sebelumnya, Polres Muratara pada beberapa hari yang lalu telah melakukan Sosialisasi ke Masyarakat untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan mau Kebun karna Perbuatan melakukan Pembakaran Hutan maupun Kebun itu saat ini sudah Melanggar Hukum dan dapat di Pidana.

“Mari kita buka lahan namun tidak dengan cara membakar, karena bila sengaja membakar ada sanksi pidananya,” imbaunya. (Den/ rel_smsi silampari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *