Photo : Abdiyanto SH MH. (Ist/net)
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Setelah diumumkan secara resmi Dalam Sidang Paripurna DPRD OKI perihal pengunduran diri Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE periode 2019-2024, DPRD OKI telah memproses surat tersebut sesuai dengan mekanisme.
“Jadi setelah kita umumkan surat pengunduran diri dalam rapat Paripurna selanjutnya kita kirimkan ke kemendagri melalui Gubernur Sumsel.” Kata Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, surat tersebut sudah diproses beberapa hari usai rapat Paripurna sekaligus juga untuk melengkapi beberapa dokumen pendukung lainnya.
“Tadi saya sudah telepon pak sekwan, sudah dikirim sekitar hari welasa atau hari rabu Minggu kemarin.” Katanya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan tersebut, proses pengunduran diri Bupati OKI sudah melewati proses di DPRD OKI karena surat sudah dikirimkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri.
“Jadi jika ingin mengetahui prosesnya apakah sudah diteruskan Gubernur ke Mendagri atau belum coba silahkan cek kesana.” Kata dia lagi.
Proses tersebut sambungnya, bisa saja lebih cepat atau sebaliknya, tergantung dari apakah ada yang mengawal atau tidak, meski demikian tentu dalam alur administrasi birokrasi ada mekanisme yang harus dilalui.
“Artinya jika cepat prosesnya di Propinsi tentu akan langsung diteruskan ke Pusat, sehingga nantinya Kemendagri akan mengeluarkan penetapan pemberhentian.” Lugasnya.
Sementara terkait dengan pengganti Bupati OKI sesuai dengan ketentuan yang ada maka wakil bupati OKI akan ditetapkan sebagai Plt Bupati OKI.
“Mungkin nantinya ada penetapan pemberhentian akan langsung dilakukan juga pengangkatan penggantinya, namun statusnya sebagai pelaksana tugas (PLT) Bupati karena masa jabatan yang singkat hingga 31 Desember 2023.” Tandasnya.(den)