Foto : Tersangka TN Saat Diamankan Petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – TN (69) seorang kakek yang bekerja Buruh Harian Lepas yang beralamat disalah satu desa yang ada Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan digrebek oleh warga disebuah rumah bekas kantor pemasaran perumahan lantaran melakukan pencabulan terhadap anak yang berinisial Ns (10) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri, Senin (3/7/2023) sekitar pukul 00.00 wib.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, Peristiwa ini terjadi senin tanggal 03 Juli 2023 Sekira jam 09.00 wib di perumahan salah satu desa yang ada di kecamatan baturaja timur OKU, awalnya pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan tanjung indah permai.
Kemudian disana pelaku menyuruh korban duduk dimeja dan kemudian pelaku menciumi pipi dan bibir korban, lalu pelaku membaringkan korban dimeja tersebut, lalu pelaku menurunkan celana korban kemudian pelaku mengelus-elus alat kelamin korban menggunakan tangan pelaku.
“Selanjutnya pelaku menaikkan baju korban dan meremas-remas payudara korban, dan kemudian pelaku menjilati payudara korban. Saat pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku di grebek oleh warga dan diamankan warga dikantor desa.”ucapnya.
Sekira jam 13.20 wib tersangka pelaku diserahkan oleh PJ kades, Bhabinkantibmas & babinsa beserta perangkat desa ke unit PPA satreskrim polres OKU Untuk di Proses Secara Hukum. Barang bukti yang diamankan berupa baju kaos lengan pendek warna merah dan satu helai celana warna biru.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo padal 76 E UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Diq)