Photo : Petugas PDAM Tirta Agung Melakukan perbaikan instalasi yang mengalami kerusakan.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) TIrta Agung Kabupaten Ogan Komering ilir berjanji siap untuk menindaklanjuti rekomendasi dan Catatan yang diberikan oleh Pansus II DPRD OKI dengan Juru Bicara RA Lutfiatun Nada dalam pembahasan LKPJ APBD OKI tahun 2022 beberapa hari lalu.
Sejumlah catatan diberikan pansus II terkiat dengan kondisi perusahaan milik pemerintah daerah yang mensuplay kebutuhan air bersih bagi masyarakat, mulai dari soal operasional yang tidak maksimal hingga kondisi keuangan yang dihadapi.
Seperti soal serapan anggaran tahun 2022 senilai Rp. 2 Milyar yang tidak dicairkan, gaji karyawan yang terhambat atau bahkan belum dibayarkan hingga ada beberapa unit distribusi yang tidak beroperasi yang berimbas pada kebutuhan air bersih masyarakat, pansus juga meminta agar penyesuaian tariff dasar air agar belum dilakukan dulu mengingat kondisi pelayanan yang belum memadai.
Atas segala rekomendasi dan catatan tersebut, Jajaran PDAM Tirta Agung akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memberikan pelayanan terbaik ditengah kondisi keuangan yang mengalami kesulitan.
Plt. Kasi Keuangan Aditya mengatakan, Perumda Tirta Agung semakin membaik, setelah terjadinya keterpurukan akibat gaji yang tidak dibayarkan pada tahun 2022, dihimpun berdasarkan data yang ada Pegawai Perumda Tirta Agung terhitung bulan Maret 2022 s/d September 2022 tidak menerima gaji selama 7 Bulan beserta THR, pada bulan Oktober 2022 Sampai dengan saat ini Pegawai Perumda Tirta Agung sudah Menerima Gaji meskipun Biaya Penerimaan tidak mampu untuk menutup Gaji Selama 7 bulan yang belum dibayarkan.
“Tingkat Setoran (Penerimaan) Januari sampai September 2022 sebesar Rata-Rata 63%, sedangkan dibulan Oktober 2022 sampai Juni 2023 atau sekarang sebesar 93% artinya peningkatan yang terjadi sangat signifikan terlepas dari itu semua ada juga catatan hutang Perusahan yang harus dibayarkan”. Katanya, kamis (12/7/2023).
Terkait Dana Rp.2 milyar penyertaan modal pada tahun 2022 yang tidak bisa dicairkan karena terkendala aturan-aturan yang mengikat dan juga ada tahapan proses persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis resiko atas penyertaan modal sebagaimana diamanatkan permendagri no 52 tahun 2012 pasal 20 ayat 4.
Hal senada juga diungkapkan Plt Kasi Langganan Efran, kata dia, Kini Perumda Tirta Agung perlahan-lahan sudah mulai bangkit sehingga pelayanan bisa semaksimal mungkin untuk masyarakat khususnya masyarakat OKI dengan menyiapkan sejumlah langkah – langkah akan ditempuh kedepan.
“Ya sampai saat ini kami masih mempertahankan penerimaan sehingga bisa menutupi biaya operasional, kami juga sudah melakukan Razia kepada pelanggan serta rutin melakukan tagihan Dor to Dor. Mengingat tarif kami saat ini baru 50% dari biaya produksi, kedepan kami akan melakukan penyesuaian tarif menuju FCR (Full Cost Recovery) Rp. 5.800/m3 berdasarkan Audit dari BPKP.” tuturnya.
Meski demikian, kondisi saat ini Jumlah biaya operasional seperti listrik dan beban pegawai tidak mencukupi atas penerimaan setiap bulan nya, sedangkan dengan kondisi keuangan yang sekarang perusahaan tidak memungkinkan untuk mensubsidi per unit masing-masing daerah.
“Adapun unit yang di non aktifkan sementara adalah unit IKK Pampangan dan unit IKK lempuing”. Jelasnya.
Sementara itu pada Operasional Perumda Tirta Agung, kedepan terus berupaya agar pendistribusian ke masyarakat OKI tidak terganggu sejumlah langkah juga telah dipersiapkan agar operasional berjalan baik.
“Untuk perbaikan dan pembenahan Operasional Perumda Tirta Agung telah dianggarkan Penyertaan Modal oleh Pemda OKI, dan saat ini baru selesai proses Analisis Kelayalan dari Lembaga professional (Badan Pengelola Unsri) sehingga dalam waktu dekat akan terealisasi.” Ujar Plt. Kepala Bagian Teknik Deffriansah.(den)
USUT TUNTAS KEUANGAN DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN SANG DIREKTUR