Kir Kendaraan, Jangan Gunakan Jasa Pihak Ketiga Langsung Bayar Ke Loket 

Photo : Pelayanan KIR Dishub OKI.

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Menanggapi adanya keluhan kelebihan bayar retribusi Kir Kendaraan yang melibihi Peraturan Daerah (Perda), Kepala UPTD PKB Dishub OKI Muhammad Sofari, mengimbau agar wajib retribusi yang ingin Uji Kendaraan jangan melalui jasa pihak ketiga, hendaknya langsung saja daftar ke loket.

Demikian disampaikan M Sofari kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (18/7/2023) siang.

Ditambahkannya bagi wajib retribusi bisa melihat saat pendaftaran di loket sudah ada tulisan biaya pembayaran retribusi sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

“Kami harap wajib retribusi datang langsung ke loket, jangan menggunakan jasa pihak ketiga, pembayaran resmi ialah di loket, menggunakan BSB Cash,” Terangnya.

Karena pembayaran resmi itu di loket dan mereka akan mendapatkan struk pembayaran yang sah, sesuai dengan nominal perda.

Ketika disinggung terkait hasil audit BPK adanya kelebihan bayar yang diluarkan pada tahun 2022, dirinya menjelaskan, itulah yang kami harapkan dari masyarakat agar tidak melakukan transaksi diluar loket, jadi bagi yang ingin urus kendaraan untuk Kir silahkan datang langsung daftar ke loket dengan membawa kendaraan untuk di uji.

“Langsung saja daftar ke loket, di sana sudah tertera rincian wajib retribusi sesuai perda dan sesuai jenis kendaraan,” pungkas M Sofari. ()

PERDA Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2021.

Uji Baru / Uji Pertama
Registrasi Uji Pengetokan Nomor Kontrol pada Casis Kendaraan biaya Rp. 50.000,

Biaya Teknis sudah termasuk Bukti Lulus Uji Elektronik

a. JBB s.d 3000 Kg Rp. 75.000,-
b. JBB 3001 Kg s.d 6000 Kg Rp. 85.000,-
c. JBB 6001 Kg s.d 9000 Kg Rp. 95.000,-
d. JBB 9001 Kg s.d 14000 Kg Rp. 105.000,-
e. JBB ~14000 Kg Rp. 115.000,-

Uji Berkala
Biaya Teknis sudah termasuk Bukti Lulus Uji Elektronik
a. JBB s.d 3000 Kg Rp. 75.000,-
b. JBB 3001 Kg s.d 6000 Kg Rp. 85.000,-
c. JBB 6001 Kg s.d 9000 Kg Rp. 95.000,-
d. JBB 9001 Kg s.d 14000 Kg Rp. 105.000,-
e. JBB 2: 14000 Kg Rp. 115.000,-

Sedangkan untuk Numpang Uji Masuk Dikenakan biaya sebesar biaya uji berkala,

Numpang Uji Keluar (Rekomendasi Dikenakan biaya sebesar
Numpang Uji Keluar Daerah) biaya uji berkala menurut JBB nya, untuk Uji Emisi Kendaraan Non KBWUj Rp. 25.000. (Den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *