Foto : Pelaku Saat diamankan Petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya(OKU) – FA (18) seorang ibu rumah tangga yang beralamat kelurahan air gading kecamatan Baturaja Barat OKU melaporkan ayah tirinya yang bernama As (49) kepolisi lantaran telah menjadi korban penganiayaan, Selasa, 18 juli 2023 sekira pukul 17.00.wib.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, Perisriwa ini terjadi selasa tanggal 18 Juli 2023 Sekira pukul 17.00 wib saat itu korban sedang membantu tetangganya yang lagi hajatan didatangi oleh pelaku dan pelaku memarahi korban dan menyuruh pulang kemudian karena takut korban pulang.”jelasnya.selasa 25/07/2023
Sesampainya dirumah, pelaku melanjutkan kemarahannya dengan menarik tangan korban hingga luka lecet dan menendang kaki korban hingga korban terjatuh.
Korban berdiri dan berlari keluar lalu dikejar pelaku menggunakan parang dan mengancam akan membunuh korban.
“Saat itu pelaku menarik dan menyeret paksa korban hingga kaki korban mengalami luka lecet, warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerainya.”ujarnya.
Setelah kejadian korban melaporkan apa yang dialaminya, saat dilakukan pemeriksaan korban memberikan keterangan pada petugas bahwa pada hari kamis tanggal 13 juli 2023 sekira pukul 21.00 wib korban telah disetubuhi paksa oleh ayah tirinya dengan cara diancam akan dibunuh dan akan dikeluarkan dari KK apabila tidak menuruti keinginan ayah tirinya untuk bersetubuh dan korban diancam agar tidak memberitahukan pada orang lain.
“Atas perbuatan tersebut korban tidak senang dan melapor ke polisi untuk ditindak lanjuti.”ucapnya.
Pada Hari minggu tanggal 23 /07/ 2023 sekira jam 14.30 wib tersangka ditangkap unit ppa polres oku pimpinan Ipda Fahrudin diseputaran alfamart kelurahan Air gading kecamatan.Baturaja Barat untuk diperoses lebih lanjut.(Diq)