Photo : Sidang yang digelar Di Pengadilan Tipikor Palembang.
Radarsriwijaya.com, (Palembang).- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan untuk jalan tol ruas Pematang Panggang – Kayuagung tahun 2016 lalu.
Kedua terdakwa yakni Pete Subur dan Ansilah masing-masing mendapatkan hukuman yang berbeda dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Senin (31/7/2023).
Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Pete Subur dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sedangkan terdakwa Ansilah mendapatkan hukuman lebih ringan dengan vonis pidana penjara selama 4,5 tahun.
Keduanya didenda masing-masing sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan dipenjara selama 4 bulan.
Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Pete Subur selama 6 tahun, dan terdakwa Ansila selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.” Kata hakim.
Selain itu, Para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua terdakwa.
Besaran uang pengganti tersebut diantaranya untuk terdakwa Pete Subur sebesar Rp. 2,3 Miliar, jika tidak bayar atau barang yang disita tidak mencukupi. Maka penggantinya penjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk untuk terdakwa Ansilah dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 100 juta jika tidak bayar atau barang yang disita tidak mencukupi. Maka penggantinya penjara selama 1 tahun.
Serta denda masing-masing sebesar 100 juta rupiah dengan kurungan selama 4 bulan jika denda tidak bayar,” ucap hakim.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga wajib membayar uang pengganti untuk mengganti kerugian negara.
Pete Subur harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,3 Miliar, jika tidak bayar atau barang yang disita tidak mencukupi. Maka penggantinya penjara selama 2 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Palembang.
Dimana Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan kurungan selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia.” Ujar kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, Pete Subur di dakwa bersama-sama dengan Ansilah dan Amancik (alm) yang merupakan Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Mereka di didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP.(den/rel)