Photo : Kedua Tersangka saat diamankan Petugas.
Radarsriwijaya.com, (Lempuing).– Sepak terjang Sanian alias Yayan (22) dan Darsah (40) yang merupakan dua pelaku curat asal Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini akhirnya kandas di tangan polisi.
Kedua pria tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sumber Agung Lempuing oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lempuing pimpinan Kapolsek IPTU Nasron, Kamis (10/8/2023) siang.
“Hari itu sekira pukul 15.00 WIB, kita dapat informasi pelaku berada di Desa Sumber Agung. Setelah diselidiki, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi dalam sebuah rumah,” kata Kapolsek Lempuing IPTU Nasron, Selasa (15/8/2023)
Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kata dia lagi, berikut barang bukti juga berhasil pihaknya amankan berupa 1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah putih milik korbannya.
“Pelaku Sanian alias Yayan ini residivis dan masih iparan dengan pelaku Darsah. Kerap beraksi dengan modus berpura-pura minta antar kepada korban ke rumah pelaku di Desa Sungai Belida Lempuing Jaya,” jelas dia.
Seperti pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 22.00 WIB, jelas dia lagi, terhadap Korban Asep (24) yang merupakan pria asal Desa SP 2 Gading Raja (Tugu Gajah) Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI.
“Kala itu di depan SPBU Tugu Mulyo pada saat korban Asep sedang nongkrong di warung, pelaku Yayan mendekati korban Asep dan minta tolong mengantarkan pelaku Darsah pulang ke Desa Sungai Belida menggunakan sepeda motor korban,” ungkap dia.
Lalu pelaku Yayan dengan menumpang sepeda motor saksi Sur juga minta antar ke Desa Mekar Jaya. Kata dia lagi, setiba disana, setelah saksi Sur pergi, pelaku Yayan menunggu korban Asep yang membonceng Darsah.
“Setelah melihat pelaku Yayan sudah berada di pinggir jalan Desa Mekar Jaya, pelaku Darsah memberhentikan motor yang dibawa Asep, lalu menggunakan pisau pelaku Yayan mengancam korban menyerahkan sepeda motornya,” ungkap dia.
Dengan tidak bertanya, korban Asep menyerahkan sepeda motor miliknya, serta pelaku Yayan juga mengambil 1 unit handphone merk Vivo dan uang Rp 200 ribu milik korban.
“Jadi TKP-nya Jalan Desa Mekar Jaya Kecamatan Lempuing OKI. Atas aksinya itu, kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke-1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas dia.
Setelah menjalani pemeriksaan, tambah dia, ternyata pelaku Yayan ini juga telah melakukan aksi dengan modus yang sama terhadap korban Deni (20), pelajar asal Dusun III RT 02 Desa Bumi Agung Lempuing OKI bersama rekannya SH (39) yang kini masih DPO.(den/rel)