Photo : Kuasa hukum Rumaidah saat memberikan keterangan Pers.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung). – Panjangnya proses hukum perdata sengketa Pilkades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2021 akhirnya menemui titik akhir dan terang bagi Rumidah.
Rumidah, merupakan Kades terpilih yang sempat dilantik lalu digantikan oleh Pjs akibat adanya PTUN yang dilayangkan penggugat Asmadi. Namun PTUN tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan penggugat Asmadi. Pasalnya dari permohonan peninjauan kembali Putusan Mahkamah Agung pada (15/8) lalu permohonan pemohon 1 Kades Bukit Batu Terpilih Rumidah dikabulkan.
Pengacara Rumidah, Aulia Aziz Al Haqqi SH didampingi Subrata dari Kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No 108 yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon 1 Kliennya Rumidah dan pemohon II Bupati OKI H Iskandar SE.
Kemudian amar putusan kedua, membatalkan putusan PTTUN Medan No 351/B/2002/PT.TUN.MDN (9/12) junto Putusan PTUN Palembang No 213/G/2002/PTUN.PG.(20/10) 2022.
” Menurut Pasal 66 ayat 1 UU Tentang MA Tahun 1985 menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali juga pasal 24 ayat 2 tentang UU kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa PK tidak dapat di PK kembali, artinya putusan ini sudah inkrah,” terangnya Jumat (22/9/2023).
Untuk itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa OKI dan pemangku Jabatan Bupati OKI untuk segera mengeksekusi dari keputusan tersebut. Pihaknya juga berterimakasih kepada MA karena perjuangan yang cukup melelahkan Rumidah ini akhirnya berakhir dan kepercayaan itu bisa dipertaruhkan.
Pihaknya akan segera ke PTUN akan meminta salinan resmi ke PTUN Palembang sehingga dapat segera berkoordinasi dengan PMD OKI agar Rumidah dapat segera dilantik kembali.
Karena sebelumnya, pada (23/8/2023) lalu Rumidah itu digantikan Pjs Kades Bukit Batu karena sembari menunggu keputusan MA, rupanya putusan PK MA sudah keluar pada (15/8) lalu.
Sementara itu, suami dari Rumidah, Interdi mengapresiasi putusan PK dari MA RI, karena selama di persidangan PTUN dan PTTUN Medan beberapa kali pihaknya jatuh tapi saat dilakukan PK di MA rupanya keadilan masih ada yang salah tetap salah dan yang benar tetap benar. Untuk itu, dirinya berharap kepada PTUN dan PTTUN Medan agar dapat lebih baik lagi kedepannya.
Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada crew pengacara yang sudah semaksimal membantu mengawal sengketa ini hingga selesai dan keadilan bisa berpihak kepada istrinya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKI, Ari Mulawarman melalui Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan menyebut sudah mendapatkan informasi mengenai keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali atau PK.
“Sampai sejauh ini kami baru menerima surat keputusan PK tersebut lewat pesan whatsApp. Tetapi belum mendapatkan dokumen salinan aslinya,” ujarnya.
“Setelah nantinya kita menerima dokumen, barulah akan kita bawa dan koordinasikan kepada bagian hukum mengenai mekanisme selanjutnya,” tambahnya.
Meskipun belum menerima salinan, pihaknya sudah membaca isi keputusan yang menyatakan jika permohonan yang diajukan penggugat Rumidah dikabulkan atau dimenangkannya.
“Berdasarkan isi keputusan tersebut menyatakan menganulir atau membatalkan seluruh keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha kota Medan dan Pengadilan Negeri kota Palembang,”
“Artinya nama baik penggugat dapat dipulihkan dan dikembalikan lagi sebagai kepala desa,” ujarnya.
Terkait adanya keputusan ini, maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan bagian hukum Pemda OKI untuk membahasnya.
“Tinggal lagi mekanisme dan prosedur pengembaliannya seperti apa, masih akan dibahas bersama kabag hukum. Supaya tidak ada kesalahan produk yang dihasilkan,” pungkasnya.(den/rel)