Photo : Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona SHi memberikan keterangan pers.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ir H Asmar Wijaya M.Si memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI terkait cuplikan video viral dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana dalam video tersebut Asmar Wijaya diduga mengajak para kades yang hadir untuk mendoakan salah seorang calon legislative.
Asmar tiba di Kantor Bawaslu OKI di Jalan Letnan Darna Jambi Kelurahan Sukadana Kayuagung, kamis petang (5/10/2023), dan langsung masuk kekantor Bawaslu OKI.
Setelah cukup lama didalam kantor tersebut kemudian Asmar keluar dan langsung menuju kendaraan dan meninggalkan kantor Bawaslu OKI tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, SHi kepada wartawan mengatakan, pihaknya memang mengundang sekda OKI untuk diminta klarifikasi terkait video viral tersebut.
“Ya memang kita minta klarifikasi agar hal ini menjadi jelas, tadi pak sekda sudah datang dan menyampaikan klarifikasinya.” Kata Romi.
Dari keterangan sekda, sambungnya, sekda menyangkal dan menyatakan bahwa video tersebut tidak seperti itu namun sudah dipotong dan digabungkan kembali.
“Ada sekitar 20 – 30 pertanyaan yang kita sampaikan, terkait video tersebut dan semua sudah dijawab.” Kata dia.
Untuk melengkapi berkas adanya dugaan pelanggaran tersebut pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak lainnya guna memastikan rekomendasi seperti apa nantinya yang akan disampaikan oleh Bawaslu OKI.
“Kemungkinan besok kita akan memanggil saksi-saksi lagi yang hadir dalam kegiatan atau acara tersebut,” tutur Romi.
Mengenai kebenaran video yang beredar dan viral, Romi menyebut masih perlu mengkaji dan mendengarkan klarifikasi dari saksi lainnya.
“Saat inikan masih proses klarifikasi saksi-saksi, setelah itu baru berlanjut ke tahapan pengkajian yang akan dilakukan minimal 14 hari kedepan,” terangnya.
Menurut dia, pihaknya hanya melakukan pengkajian dan tidak memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada Sekda.
“Kalau sanksi bukan di kami, tetapi di KASN dan kami cuma memberi rekomendasi. Tepatnya kita klarifikasi dan setelah diklarifikasi dan kita kaji hasil klarifikasi dan hasil kajian itulah yang kita serahkan,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI Adi Yanto menyebut Sekda OKI kooperatif dengan memenuhi undangan klatifikasi Bawaslu OKI.
“Terkait video yang beredar, pak sekda kooperatif memenuhi panggilan Bawaslu dan sudah memberikan keterangan,” papar Adi.
Disinggung mengenai berapa lama waktu pemeriksaan, Adi menyatakan bahwa tidak diketahui secara pasti. Karena ia berada di tempat yang terpisah.
“Kurang tau lamanya, karena kami berada di tempat terpisah,” jelasnya.(den/rel)