Setelah 3 Bulan Diumumkan, Warga Baru Bisa Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah Ke Polres OKI

Photo :  SPKT Polres OKI. (ist)

Radarsriwijaya.com, (OKI).- Para warga yang hendak mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan kehilangan Sertifikat Tanah di Polres OKI harus telah membuat pengumuman kehilangan terlebih dahulu dalam kurun tiga bulan ditiga media berbeda, jika hal tersebut telah dilakukan bersama dokumen lainnya, maka permohonan tersebut baru bisa diproses.

“Tadi saya datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI niatnya mau bikin surat keterangan kehilangan Sertifikat Tanah.” Ujar Asia (47) warga Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung, kepada wartawan grub SMSI OKI, Jumat (13/10/2023).

Menurutnya, pada saat datang ke SPKT dirinya sudah membawa sejumlah persyaratan seperti surat keterangan kehilangan dari RT, Kelurahan dan Kecamatan.

” Saya bawa bukti  iklan kehilangan yang sudah saya tayangkan di salah satu media cetak harian lokal Sumsel selama 3 kali 3 hari berturut-tutur tayang, namun petugas SPKT Polres OKI bilang harus tayang 3 edisi terbit selama 3 kali di bulan yang berbeda.” Katanya.

Artinya, sambung Asia, untuk surat keterangan kehilangan harus butuh proses 3 bulan setelah persyaratan iklan dipenuhi baru bisa di buatkan oleh pihak SPKT Polres OKI.

“ya harus menunggu 3 bulan, itu penjelasan petugas, saya tidak tahu apakah aturannya memang harus demikian.” katanya.

Terkait kebenaran hal tersebut Kepala SPKT Polres OKI IPDA Benny saat dikonfirmasi wartawan Grub SMSI OKI di ruang kerjanya membenarkan adanya persyaratan tersebut.

”Berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang ada untuk pengajuan surat keterangan kehilangan Sertifikat Tanah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi tayang iklan kehilangan di media cetak selama 3 edisi terbit dibulan yang berbeda dan juga di media yang berbeda,”ucap Benny diruang kerjanya Jum’at(13/10/2023).

Dikatakan Benny selain persyaratan tayang iklan tersebut ada banyak hal persyaratan lain yang harus di penuhi pelapor hilang surat tanah atau dokumen tanah lainnya diantaranya membawa surat keterangan dari kantor lurah.

“Apabila surat tanah tersebut berbentuk akte notaris harus ada surat keterangan dari notaris, yang berbentuk hak milik harus ada surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN.” Jalasnya.

Artinya sambung IPDA Benny,  surat keterangan menyesuakan dengan asal usul surat tanah yang hilang dan pelapor harus melengkapi persyaratan lainnya sesuai persyaratan yang ada di SPKT Polres OKI.

Terkait dengan persyaratan tersebut menurut Benny dirinya hanya melaksanakan tugas dan hal tersebut harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin membuat surat kehilangan Sertifikat.

”Surat tanah ini kan surat berharga beda dengan surat atau identitas lainnya, makanya harus ditanyang dulu iklan kehilangan selama 3 kali dibulan yang berbeda siapa tau iklan tersebut di baca orang yang menemukan surat tanah yang hilang dan ada itikad baik untuk mengembalikan ke yang punya,” pungkas  Benny seraya menambahkan  untuk lebih jelas bisa  langsung konfirmasi ke Pimpinan. .(den/rel_SMSI OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *