Dua Perampok Diamankan Resmob Singa OKU

Foto : Kedua Pelaku saat diamankan petugas. (armizi/Radar Sriwijaya)

Radarsriwijaya.com, (OKU). – Tim Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU pada Minggu (15/10/2023). Dua dari tiga pelaku yang viral dimedsos Dalam operasi tersebut berhasil diamankan petugas.

Dua pelaku yang diamankan adalah Mugiyanto (31) dari Desa Gedung Pakuan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, dan An Riyan Hidayat (26) warga Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Kepala Kepolisian Resor OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso meneterangkan terkait kejadian tersebut. Insiden ini terjadi pada Hari Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar pukul 08:30 WIB, di sebuah rumah pondok di Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

“Dalam insiden ini, korban bernama Nuril Nurohmah mengalami pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tiga tersangka.”ujarnya.

Menurut AKP Budi, salah satu pelaku berpura-pura hendak mengecas baterai HP, korban di dalam rumah pondok, yang pada saat itu korban berada di sana sendirian. Tiga orang pelaku lalu naik ke atas pondok, mendekati korban, dan membekap wajahnya dengan bantal dan selimut.

“Selain membekap korban, pelaku juga mengikat kaki dan tangan korban dengan selimut loreng dan dasi sekolah warna biru. Mulut korban pun disumpal dengan baju sekolah warna putih.”ucapnya

Setelah korban tidak dapat bergerak, ketiga pelaku mengambil barang berharga milik korban, seperti satu laptop, satu handphone, dan sepeda motor yang terletak di bawah pondok, ” terangnya rabu (18/10/2023).

Buhdi menambahakan.” Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial karena aksi para pelaku terekam oleh kamera handphone seorang warga. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Tim Singa Ogan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku kurang dari 2×24 jam. Kedua pelaku saat ini telah ditindaklanjuti proses hukum lebih lanjut.” tandasnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *