Foto : Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Petugas. (armizi/Radar Sriwijaya).
Radar Sriwijaya (OKU) – Sat Reserse Narkotika Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang tersangka Adi Sanjaya(36) alias Bojil bandar narkoba jenis shabu-shabu tesangka merupakan warga Dusun II RT/RW. 004/000 Desa Bandar Jaya Kecamatan Sosoh Buay Rayab OKU.kabupaten oku provinsi sumatera selatan.
Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan.” Pengkapan Tersangka yang merupakan seorang petani ditangkap di rumahnya kamis 14/12/2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, Sat Resnarkoba selain mengamankan tersangka juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kuat dalam kasus ini.”ujarnya senin 18/12/2023.
Penangkapan tersangka di pimpinan langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Ferra Endeka, S.H dan Kanit Idik 1 Ipda Fitrawadi, SH, Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU.”jelasnya.
Barang bukti tersebut yakni 3,44 gram sabu, dompet abu-abu, handphone Vivo Y30, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menunjukkan keterlibatan sebagai seorang bandar dalam peredaran narkotika.”(Diq)