Photo : Kedua Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kayuagung.
Radarsriwijaya.com, (OKI), – Jajaran Polsek Kayuagung dibawah pimpinan AKP Sudiarto SH berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di kolam galian Kelurahan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, SH, SIK, melalui Kapolsek Kayu Agung, AKP Sudiarto, SH, pelaku yang berjumlah tiga orang itu, dua diantaranya berhasil ditangkap.
Yakni masing-masing AP (15), warga Kelurahan Kayu Agung Asli, merupakan seorang pelajar di salah satu MTS yang ada di Kayu Agung.
Kemudian, Zainal Abidin (29), warga Kelurahan Kayu Agung, seorang pengangguran.
Dan satu orang lagi yang masih DPO polisi yakni Ali (25), juga warga Kelurahan Kayu Agung Kabupaten OKI.
Diceritakanya, Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 01 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di kolam galian yang ada di Kelurahan Kayu Agung.
Dimana korbannya adalah Farhan Riski Ramadhan (19), seorang mahasiswa, warga desa Kel. Jua-Jua Kecamatan Kayu Agung.
Saat itu korban bersama teman-temannya yang berjumlah tujuh orang itu hendak mandi kolam galian tersebut.
Selanjutnya korban meletakkan tujuh unit handphone dan dua buah dompet berisi uang lebih kurang 2,5 juta rupiah ke dalam box motor vario warna hitam milik temannya.
Usai korban mandi bersama temannya dan hendak mengambil barang-barang mereka tadi, ternyata barangnya sudah tidak ada lagi, hilang semuanya di dalam box motor tersebut dengan kerugian ditaksir sekitar 25 juta rupiah.
Korban kemudian seketika itu juga langsung membuat laporan polisi agar bisa ditindaklanjuti.
Lalu, pada Jum’at (05/01) polisi mendapatkan informasi jika pelaku bernama Abdul Rahman hendak menjual Handphone sesuai ciri yang dilaporkan oleh korban.
Polisi pun langsung bergerak cepat ke rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang sedang tertidur di rumah.
Hasil introgasi didapati jika handphone tersebut merupakan hasil curian ketiga pelaku.
Jajaran unit reskrim polsek Kayu Agung ini kemudian bergegas ke rumah pelaku AP tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah.
Polisi lalu melakukan penggerbekan ke rumah pelaku Zainal Abidin, ternyata diisitu juga ada pelaku AP yang langsung diamankan.
Selanjutnya polisi melanjutkan penggerbekan ke riumah pelaku Ali yang saat itu tidak ada di rumah dan hingga kini masih DPO polisi.
Pelaku berikut barang bukti yang didapat diamankan di mapolsek Kayu Agung guna proses hukum lebih lanjut.
Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit handphone merek I Phone Promax 11 warna merah, satu unit handphone merek I phone Promax 11 warna hijau toska.
Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman max 7 tahun penjara.(den)