Photo : Pelaku (peci hitam,red) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cengal
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Jajaran Polsek Cengal Pimpinan AKP Candra Kirana SH mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang dokter umum yang terjadi di desa Cengal, Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terjadi pada tanggal 13 November 2023 lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial M bin Ismail (32) adalah ipar dari korban berinisial PW Bin A. Mutohir (33), seorang dokter umum, warga dusun 3 Kecamatan Cengal Kabupaten OKI Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, SH, SIK, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi. Y, mengungkapkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah orang tua korban.
Sebelum kejadian, Saat itu pelaku yang berinisial M Bin Ismail (32), hendak menjemput isterinya di rumah orang tua korban, yang juga merupakan mertua pelaku, dimana sebelumnya pelaku dan isterinya ini sedang ada permasalahan keluarga.
Korban kala itu mencoba untuk menasehati pelaku agar jangan sampai sering ribut dalam rumah tangga. Dan jika pun ribut kiranya jangan dibawa ke rumah orang tua.
Diduga tak terima dengan ucapan yang dilontarkan korban, pelaku M langsung menganiaya korban.
Pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga korban mengalami luka tusuk sebanyak dua kali yakni di bagian perut dan dada. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Selanjutnya atas informasi keluarga pelaku, pada 05 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku dan langsung mengelandangnya ke mapolsek Cengal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya satu helai baju hitam polos dan satu helai celana training warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.(den/rel)