Photo : Bupati OKI berphoto bersama para pimpinan OPD
Radarsriwijaya.com.(OKI).- Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) HM Dja’far Shodiq menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024 di Ruang Rapat Bende Seguguk I Pemkab OKI, Jumat (12/1).
Kepala BPKAD H Mun im dalam laporannya mengatakan, pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp. 2,654 Triyun, anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp.1,7 Trilyun.
Belanja modal Rp. 317,7 Milyar, belanja tidak terduga Rp. 112 Milyar dan belanja transfer sebesar Rp. 437 Milyar.
Sumber pendapatan anggaran tersebut berasal dari PAD sebesar Rp. 432 Milyar, transfer pusat sebesar Rp.2.1 Trilyun dan Pembiayaan daerah sebesar Rp. 83 Milyar.
DPA yang sudah disusun akan diserahkan kepada 54 OPD di Kabupaten OKI secara simbolis diserahkan pada 9 OPD.
Dalam arahannya, bupati mengatakan DPA yang diserahkan adalah hasil kerja bersama yang telah melalui proses yang panjang, oleh sebab itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta dalam proses penyusunan hingga akhirnya dapat diselesaikan.
“Momentum penyerahan DPA ini dapat dijadikan awal dari dimulainya berbagai program kerja, dengan demikian masing-masing OPD harus memegang teguh prinsip dalam pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan taat hukum dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
“Hal yang perlu diperhatikan kepala OPD, jadikan DPA ini sebagai acuan untuk melaksanakan program sehingga dapat mencapai target yang telah dibuat dan terlaksana dengan baik dan tepat waktu.” Katanya.
Para kepala OPD hendaknya dapat meningkatkan kualitas APBD dan memastikan bahwa program yang dilakukan akan memberikan nilai tambah untuk mewujudkan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Hendaknya anggaran yang telah diterima ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan Memberikan porsi yang lebih besar kepada belanja modal dan mengurangi belanja operasional.” Kata dia.
Selain itu Bupati juga mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini pemkab OKI telah menganggarkan BPJS ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN, dimana dalam BPJS ketenagakerjaan ini, ada jaminan kesehatan dan jaminan kematian.
Diakhir sambutannya, Bupati mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh jajaran Pemkab OKI atas kebersamaan yang sudah terjalin selama periode dirinya memimoin kabupaten OKI.
“Hari ini mungkin hari terakhir untuk tatap muka karena masa jabatan saya segera berakhir. Tentu lima tahun kita bercampur, bercanda, jika ada yang kurang baik dan kurang berkenan saya mau HoN maaf dan semoga diwaktu mendatang akan berjumpa kembali untuk membangun OKI.” Tukasnya.
Seperti diketahui masa jabatan bupati OKI periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 15 Januari 2024.(den)