83 Warga Desa Sungai Batang Tidak Masuk DPT

Photo : H Ajiz Ismail salah seorang tokoh masyarakat Sungai Batang mempertanyakan warga yang tidak masuk dalam DPT.

*Total DPT 592 Orang.

Radarsriiwjaya com, (OKI).- Potensi terjadinya  kerawanan dalam pelaksanaan pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang  bukan saja lantaran perbedaan pilihan diantara masyarakat, namun potensi ini dapat muncul terkait dengan warga yang tidak mendapatkan hak nya untuk memilih.

Seperti hal nya di Desa Sungai Batang Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) terdapat 83 orang warga setempat yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), padahal harga ini sudah mengantongi KTP dan KK setempat.

Tokoh masyarakat Desa Sungai Batang, H Ajiz Ismail mengungkapkan, saat ini terdapat 83 warga sungai Batang yang tidak masuk dalam DPT, sehingga warga ini dikhawatitkan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya sebagimana warga lainnya.

“Kami minta ketegasan pak, apakah mereka ini bisa memilih atau tidak.” Tanya H Ajiz disela kunjungan PJ Bupati OKI bersama Forkopimda di Desa Sungai Batang, Sabtu (27/1/2023).

Menurut dia penegasan ini menjadi penting dan menjadi pedoman bagi penyelenggara untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada, sebab bisa saja nanti ada warga yang merasa berhak memaksa untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Jadi mohon dijawab pak, pada pemilu sebelumnya mereka ini justru ada yang sudah memilih dan pemilu tahun ini justru tidak masuk DPT, jadi bagaimana solusinya.” Kata dia

Selain permasalahan tersebut, ada juga warga yang telah meninggal dunia namun masih masuk dalam DPT, artinya data tersebut tidak diperbaiki, oleh sebab itu dirinya meminta pemerintah desa bersama stakeholder lainnya agar dapat memperhatikan hal-hal tersebut.

Kepala Desa Sungai Batang, Redi Sandari mengatakan, saat ini dari 1.137 jiwa terdapat 592 DPT di Desa Sungai Batang,  pihaknya mengakui ada puluhan warga yang tidak masuk dalam DPT ini, namun hal ini bukanlah menjadi kewenangan kepala desa.

Pada saat proses perbaikan data  mulai dari proses coklit, kemudian keluar daftar pemilih sementara sudah beberapa kali dilaporkan dan dilakukan perb.aikan.

“Jadi sudah dilaporkan pak dengan petugas dan dilakukan perbaikan, namun anehnya saat data keluar justru namanya tidak ada, seperti dalam satu keluarga ada istri dan anak namun suaminya tidak ada.” ini yang terjadi.

Namun demikian dirinya menyatakan dan menjamin  bahwa pemilu di desa Sungai Batang akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ketua KPU OKI, M Irsan mengatakan, dirinya akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan Panitia Pemilihan Kecama.tan (PPK) air Sugihan terkait masalah tersebut, namun demikian dirinya memastikan bahwa nama-nama tersebut sudah tidak bisa masuk dalam daftar pemilih tetap.

“Nanti akan kita koordinasikan dengan PPK dan mencari jalan keluarnya.” kata dia seraya mengatakan, warga yang memiliki KTP dan KK disuatu tempat dan berdomisili ditempat lain maka akan terdata ditempat asalnya.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menambahkan, satu-satunya cara agar warga memiliki KTP dan KK desa setempat adalah masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Dimana warga tersebut terlebih dahulu melapor ke TPS dan baru pada siang harinya melakukan pencoblosan.

“Itu juga terbatas, sebab jumlah surat suara yang tersedia  ketentuannya adalah jumlah DPT ditambah 2 persen, jadi kalau surat suara tidak cukup maka sisanya tidak bisa memilih di TPS tersebut.” Katanya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *