Foto : Tersangka dan Barang bukti. (armizi/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis shabu-shabu di seputaran stasiun kereta api Desa Lubuk Rukan Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Senin. (19/2/2024), siang.
Tersangka yang diamankan bernama ESJ (32) warga Dusun IV Rt.001 Desa lubuk rukam kecamatan peninjaun OKU Sumatera selatan.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Holdon mengatakan, Penangkapan tersangka ini dilakukan pada saat tersangka sedang Duduk di depan rumah Alamat Di Jalan lingkar Stasiun Dusun IV Rt.001 Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjaun OKU.
Kemudian pada saat tersangka hendak diamankan sempat melarikan diri kebelakang rumah namun akhirnya berhasil diamankan.
“Tersangka sempat berlari kebelakang rumah namun berhasil diamankan.” Katanya, Selasa (20/2/2023).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa satu buah kotak plastik warna putih yang berisikan 16 (enam belas) Bungkus Plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto, 5,69 gram.
Kemudian 1 ball plastik klip bening kosong dan 1 skop plastik warna putih dan 3 lembar uang kertas dengan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana tersangka sebelah kanan.
Barang bukti yang ditemukan tersebut untuk dijual kembali oleh tersangka kepada para pemakai narkoba diwilayah tersebut.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkas Holdon.(Diq)