Photo : C hasil yang ditemukan kejanggalan di TPS 1 dan 2 Desa Pedu Kecamatan Jejawi OKI
Radarsriwijaya.com, (OKI),- Dugaan terjadinya penggelembungan suara hasil pemilu 2024 yang terjadi di Desa Pedu Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, terdapat kejanggalan dari hasil perolehan suara dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terjadi didesa tersebut setelah hasil pemilu 14 Februari 2024.
Dimana berdasarkan C hasil diperoleh data TPS 1 Desa Pedu, dari daftar pemilih tetap (DPT) 241, justru jumlah suara sebanyak 306 atau melebihi jumlah DPT dan DPK.
Hal ini jelas mengundang pertanyaan masyarakat dari mana surat suara yang dicoblos dan bagaimana mungkin jumlah suara dapat melebihi DPT.
Sebab jumlah surat suara yang dikirim ke setiap TPS adalah jumlah DPT ditambah 2 persen. Jika DPT 241 maka ada tambahan 5 surat suara total surat suara yang diterima sebanyak 246 lembar untuk masing-masing surat suara.
Kalaupun partisipasi pemilih mencapai 100 persen, artinya seluruh masyarakat menyalurkan hak pilihnya, dan ada pemilih yang masuk dalam Daftar pemilih khusus (DPK) atau ada yang pindah memilih, maka harusnya jumlah suara yang ada sebanyak 246 suara.
Tentu saja hal yang menjadi aneh jika jumlah suara hasil pemilu di TPS 1 Desa Pedu Kecamatan Jejawi OKI ini mencapai 306.
Demikian juga di TPS 2 Desa Pedu, terdapat 209 pemilih yang masuk dalam DPT, sehingga surat suara yang diterima ditambah dua persen menjadi 213 surat suara.
Namun yang terjadi dilapangan berdasarkan C hasil ditemukan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 234 orang, dengan Daftar pemilih Khusus (DPK) atau yang menggunakan KTP sebanyak 38 orang. Selanjutnya total keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 234 suara.
Artinya terdapat kelebihan sebanyak 21 surat suara dari jumlah DPT dan DPK, itupun dengan partisipasi pemilih 102 persen atau dengan kata lain seluruh masyarakat menyalurkan hak pilihnya.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya belum memperoleh laporan baik dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pengawas Desa ( PKD) maupun Panwascam perihal dugaan tersebut.
Namun demikian, pihaknya sudah memperoleh informasi awal adanya dugaan kecurangan dan indikasi penggelembungan suara.
“Memang ada kejanggalan dan informasi awal yang kita terima,.” Kata dia, Rabu (20/2/2024)
Romi juga menerangkan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan, kejanggalan tidak hanya terjadi di desa Pedu namun juga didesa simpang empat Kecamatan Jejawi OKI.
“Ada laporan yang kita terima, dimana dibeberapa TPS didesa tersebut suara caleg lain tidak ada, kemudian ada kejanggalan dalam pengisian formulir C hasil seperti disalin disatu tempat secara bersamaan, atau disatu tempat.” Tukasnya.
Jika memang nantinya terbukti adanya penggelembungan suara, maka hal tersebut berpotensi untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).
“Kita akan pastikan dulu, dan akan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apa sesungguhnya yang terjadi, jika memang terbukti tentu kita akan rekomendasikan.” Tandasnya.(Den)