Photo : Ist.
Radarsriwijaya. com, (OKI). – Penyidik Sentra Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pemanggilan terhadap 5 orang ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan 1 Pangawas Kelurahan dan Desa (PKD) di Desa Simpang Empat Kecamatan Jejawi OKI, Senin (26/2/2024).
Pemanggilan tersebut untuk diminta klarifikasi terkait dengan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait dengan pelaksanaan pemilu yang telah digelar 14 februari 2024 lalu.
Namun para pihak terlapor ini tidak ada satupun yang hadir alias mangkir dari panggilan penyidik tanpa adanya informasi yang jelas terkait dengan ketidakhadiran tersebut sehingga kembali akan dijadwalkan pemanggilan terhadap pelapor.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, SHi membenarkan perihal terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa ada keterangan, padahal, proses rekapitulasi dikecamatan tersebut sudah selesai dilaksanakan dan saat ini sudah masuk dalam tahapan persiapan pleno di KPU.
“Kita tidak tau mengapa tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.” kata dia via ponselnya, (26/3/2024)
Menurut dia, pemanggilan ulang telah dijadwalkan kembali hari selasa (27/2/2024) dan pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi bahwa para terlapor ini bersedia hadir memenuhi pemanggilan penyidik.
“Hari ini kemungkinan bisa hadir untuk diambil keterangan., tadi sudah terkonfirmasi.” katanya saat dihubungi kembali, selasa (27/2/2024)
Romi menerangkan, pemanggilan ini merupakan tindaklanjut dari adanya laporan dari warga yang disampaikan warga ke Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu. dari laporan tersebut sebelumnya memang telah ada tindaklanjut yang dilakukan seperti dilakukan penghitungan ulang untuk seluruh TPS di Desa Simpang empat dan ditemukan banyak kejanggalan.
“Kita serahkan saja sepenuhnya kepenyidik Gakkumdu hasil pemeriksaannya seperti apa, namun berdasarkan hasil perhitungan ulang yang dilakukan mulai sabtu hingga minggu kemarin, indikasi pelanggaran pidana pemilu itu kita temukan.” katanya seraya mengatakan jika hal tersebut benar terbukti maka para pelaku ini dapat diancama dengan pidana penjara maupun denda.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI melalui Panitia Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) merekomendasikan agar dilakukan perhitungan ulang untuk dua desa dikecamatan tersebut yakni desa Pedu dan Desa Simpang Empat.
Perhitungan ulang ini dilakukan sejak Sabtu (24/2/2024) di Kantor PPK Jejawi sebagai tindak lanjut dari rekomendasi panwascam yang menduga adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan pemilu di dua desa tersebut dan berpotensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu.
Hasilnya, setelah dilakukan perhitungan surat suara ulang ternyata ditemukan adanya dugaan manipulasi yang bukan sekedar unsur ketidaksengajaan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dilapangan.
Dari perhitungan ulang didapati fakta bahwa terdapat perbedaan jumlah perolehan suara dari yang tertulis di C hasil yang merupakan hasil rekapitulasi tangga 14 Februari 2024 lalu di setiap TPS dari hasil hitung ulang pada 24 Februari 2024 kemarin.
Perbedaan tersebut bukan hanya pada perolehan suara untuk Tingkat DPRD Kabupaten saja melainkan sampai dengan ke tingkat pusat.(den)