Photo : Kegiatan Press Release yang dilaksanakan di Mapolres OKI. T.
Radarsriwijaya.com, (OKI).- Kurang dari 24 jam tim gabungan Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Cengal berhasil menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Jembatan Dusun Satu Desa Cengal Kecamatan Cengal Kabupaten OKI, Selasa (27/2) kemarin sekitar pukul 11.00 wib.
Pelaku yang memang sebelumnya telah berhasil diidentifikasi dan diketahui identitasnya diringkus petugas ditempat persembunyiannya setelah kabur dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Iman Falucky Fahri STK SIK, mengatakan, paska kejadian penembakan terhadap korban Yosen (20) warga Desa cengal oleh pelaku Lamsah (25) yang merupakan warga satu kampung dengan korban, petugas langsung melakukan penggalangan dan mengejar keberadaan pelaku.
“Jadi usai mendapatkan laporan petugas langsung turun kelapangan termasuk melakukan penggalangan dengan tokoh masyarakat untuk menenangkan keluarga korban agar tidak melakukan aksi anarkis.” Kata Kapolres, Rabu (28/4).
Sedangkan tim gabungan opsnal satreskrim dan Polsek Cengal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta ini hingga akhirnya berhasil diamankan ditempat persembunyiannya tanpa melakukan perlawanan.
Kasat menambahkan, kronologis penembakan ini berawal dari korban Yosen mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong lewat didepan pelaku. Karena risih, pelaku menegur korban, hingga korban tak terima mengambil sebilah kayu memukul pelaku.
“Tetapi ditangkis oleh pelaku menggunakan tangan, lalu mengambil senjata api rakitan yang terselip di pinggangnya, kemudian menembak ke bagian perut bagian sebelah kiri korban, hingga proyektil bersarang didalam perut korban,” ungkap Iman.
Usai menembak korban, pelaku pun langsung melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke Puskesmas. Tapi karena mengalami luka cukup serius, korban dirujuk ke RSMH Palembang untuk menjalani operasi mengeluarkan proyektil dalam perutnya.
“Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan ruang operasi dan selamat. Sementara personel Reskrim Polsek Cengal masih standby di RSMH guna memantau kondisi korban dan mengamankan proyektil sebagai barang bukti,” ujar Iman.
Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dipakai korban pada saat kejadian. Untuk senjata api rakitan masih dalam pencarian, karena telah dibuang oleh pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang percobaan penganiayaan dan UU darurat tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Uji untuk pasal penganiayaan diancam hukuman penjara 7 tahun dan undang-undang darurat seumur hidup,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku LM mengaku dirinya menembak korban karena membela diri. LM berani menembak korban karena merasa terdesak karena dipukul pakai kayu. Pelaku juga hendak menikamnya dengan senjata tajam.
“Usai dipukul menggunakan kayu, saya tangkis, lalu dia ingin menikam saya dengan pisau. Kemudian saya langsung cabut pistol dari pinggang dan menembak korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.(den)