Rekapitulasi Selesai, Berikut 7 Calon Anggata DPRD OKI Terpilih Dapil 2

photo : Lampiran Keputusan KPU OKI Nomor 1997

Radarsriwijaya.com, (OKI),- Proses rekapitulasi perhitungan perolahan suara pemilu legislative tahun 2024 tingkat Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI) telah selesai dilaksanakan pada 4 Maret 2024 lalu, hal ini ditandai dengan keluarnya Keputusan KPU OKI No 1997 tentang penetapan hasil rekapitulasi pemilihan umum anggota DPRD OKI tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024  antara lain.

Saat ini proses rekapitulasi ini secara nasional masih berlanjut hingga nanti KPU RI mengungumkan hasil secara nasional pada tanggal 20 Maret 2023. Tahap selanjutnya adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika saja semua proses tersebut selesai dilaksanakan selanjutnya masing-masing KPU akan menetapkan Anggota Dewan terpilih sesuai dengan perolehan suara terbanyak.

Untuk perolehan suara masing-masing calon legislative (caleg) terutama tingkat Kabupaten OKI sudah diketahui hasilnya, termasuk perolehan rangking partai maupun masing-masing caleg di daerah pemiihan dapil 2 yang meliputi kecamatan SP Padang Jejawi dan Pampangan dengan distribusi sebanyak 7 kursi.

Adapun kursi pertama diraih oleh PDI Perjuangan dengan jumlah suara 14.967 dan menempat caleg nomor 1, Febriansyah Wardhana meraih suara terbanyak 7.569. Kursi kedua diraih oleh Partai Gerindra dengan suara 10.847 dan menjadi milik caleg nomor 7, Feri Indratno dengan raihan suara 4.405.

Kemudian kursi ketiga diraih oleh Partai Demokrat dengan perolehan suara 9.721 dengan perolehan suara terbanyak caleg nomor 1, Bayu Apriansach dengan suara 5.481.               Selanjutnya kursi ke empat milik PKB dengan perolehan suara sebanyak 8.289, namun untuk caleg dengan suara terbanyak justru diraih oleh dua orang caleg dengan perolehan suara yang sama yakni caleg nomor 1, Kenedi dengan suara 2.467 dan caleg nomor 7, Umar Hendri dengan suara juga 2.467.

Namun karena tidak dikenal istilah suara yang sama, maka dalam memutuskan permasalahan ini KPU mempedomani PKPU No 6 tahun 2023 tentang penetapan calon terpilih di pemilu 2024, jika ada caleg yang meraih suara yang sama satu dengan lainya, maka akan dilihat tingkat penyebaran suara para caleg,  sehingga caleg nomor 1 dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.

Selanjutnya kursi ke 5 diraih oleh partai PAN dengan total suara 6.968 dengan caleg suara tertinggi atas nama Yusmin dengan memperoleh suara 4.026 suara.

Untuk jatah kursi ke 6 kembali diraih oleh PDI P atau menjadi kursi kedua didapil 2 dimana setelah perolehan suara dibagi dibagi 3, jumlahnya 4.989 masih melampaui suara partai lainnya yang belum dapat kursi, sehingga caleg nomor 7, Reno dengan suara 3.627 berhak untuk kursi ke 6.

Sedangkan untuk kursi ke 7 diraih oleh caleg Partai Golkar nomor urut 2, Edi Haryanto dengan perolehan suara 1.468 dengan total perolehan suara parpol dan caleg sebanyak 4.201.

Kursi terakhir ini sempat menjadi rebutan antara Golkar, PKS dan Hanura karena perolehan suara ketiga partai tersebut sangat tipis. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *