Photo : Kedua Pelaku saat diamankan oleh jajaran Polda Sumsel. (Ist/net,)
Radarsriwijaya.com, (Palembang). – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartono pada bulan September 2023 lalu.
Kedua terdakwa diketahui merupakan. Kakak dan adik bernama Arwandi dan Ariansyah divonis bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Abadi (44) yang tidak lain adalah adik kandung Bupati Muratara.
Dalam persidangan yang digelar, Rabu (20/3/2024), Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni yakni Muhamad Abadi, dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah, divonis mati oleh Majelis Hakim PN Palembang.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edy Saputra Pelawi SH MH, menyatakan bahwa terdakwa I Arwandi (30) dan terdakwa ll Ariansyah (35) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas Hakim.
Mejelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair.
Adapun menurut Hakim tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Meskipun sebelumnya terdakwa juga telah menyampaikan surat permohonan maaf kepada keluarga korban atas apa yang telah mereka lakukan.
“Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” tuturnya.
Sementara itu terdakwa melalui kuasa hukum Husni Thamrin SH, langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.
“Kami sepakat melakukan banding atas putusan Majelis Hakim,” tegas kuasa hukum.
Diketahui dalam dakwaan JPU terdakwa didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Awal kejadian ini bermula dari pelaku Arwandi datang kerumah salah seorang warga di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, (4/9/2023).
Saat itu sedang ada pertemuan antar korban Abadi dan warga setempat yang membahas soal adanya proyek yang hendak dikerjakan.
Saat itu pelaku Arwandi datang namun dan hendak masuk kedalam rumah namun dicegat oleh Deki Iskandar yang merupakan adik kandung korban Abadi.
Saat itu terjadilah keributan antara Deki dan Arwandi hingga akhirnya pelaku meninggalkan TKP dan melaporkan kejadian tersebut kepada saudaranya Ariansyah.
Kemudian keduanya kembali lagi ke TKP dan bertemu dengan Deki yang saat itu juga sempat terjadi keributan dan Deki mengalami luka ditubuhnya hingga masuk kedalam rumah warga tempat pertemuan yang didalamnya ada korban Abadi dan sejumlah warga lainnya.
Namun naas, saat korban ini hendak membantu adiknya, kedua pelaku ini juga menyerang korban Abadi hingga akhirnya ninggal dunia.
Akibat dari peristiwa berdarah tersebut sempat membuat suasana menjadi panas, bahkan rumah pelaku sempat dibakar massa meskipun saat itu pelaku susah keburu kabur.(den)