Photo : Kegiatan Press release hasil kegiatan Operasi Pekat Musi 2024 dalam jajaran Polres OKI.
Radarsriwijaya.com, (Kayuagung).- Ada suasana berbeda dalam kegiatan press release hasil operasi Pekat Musi 2014 dan ungkap kasus kejahatan dalam wilayah hukum polres Ogan Komering Ilir (OKI) Polda Sumsel Kali ini
Pada kegiatan release tersebut, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Sutanto SH Sik mengajak jajaran pemerintah OKI, seperti PMD, Kominfo maupun Pemerintah Kecamatan dan desa dalam kegiatan tersebut.
Pasalnya, Keberhasilan pelaksanaan operasi pekat ini juga tidak bisa dilepaskan atas partisipasi pemerintah setempat dalam menyampaikan pesan pesan kepolisian serta mengimbau warga untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif terutama dalam operasi pekat ini, seperti menghimbau warga agar terkait penyerahan senjata api ilegal.
“Tentu keberhasilan yang kita raih adalah kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih atas bantuan pak camat maupun pak kades dalam mengimbau warga untuk selalu menjaga situasi keamanan yang kondusif.” Kata Kapolres, Minggu (24/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan berbagai hasil ungkap kasus pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024 yang berlangsung sejak 7 Maret lalu.
“Target Operasi (TO) Reskrim 2 laporan polisi (LP) terungkap 100 persen dan narkoba 2 LP terungkap 100 persen,” jelas Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Falucky dan Kasi Humas IPTU Hendi Yusrian.
Ungkap kasus TO Operasi Pekat Musi 2024 antara lain pencurian dengan pemberatan (curat) atau Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Dengan tersangka MA (15) dan barang bukti satu buah tangga stenlis, wiper lantai gagang aluminum dan buah tabung gas.
“Dengan modus operandi, menaiki pagar masuk toko dan mengambil tabung gas,” terang Kapolres.
Kemudian curat Pasal 363 Ayat 1 ke-2 KUHP dengan tersangka GS (16), serta barang bukti satu unit laptop Asus warna abu – abu.
“Untuk modus operandi, tersangka masuk rumah dengan melompati pagar, dan naik ke atas ruko didekat rumah, kemudian melompat ke lantai dua, masuk dan mengambil laptop,” tambah dia.
Kemudian kasus narkoba tersangka WR (30) dikenakan Pasal 114 atau 112 ayat 1 dengan barang bukti satu buah kotak rokok clas mild, satu potongan tisu, satu potongan plastik warna ungu, satu bungkus plastik bening berisi sabu berat bruto 4,18 gram.
“TKP di Jalan poros Desa Terusan Menang SP Padang,” tutur Kapolres.
Masih kasus narkoba lanjut Kapolres, 1 tersangka lainnya berinisial A (51) di duga melanggar Pasal 114 atau 112 ayat
“Barang bukti tujuh bungkus plastik bening diduga narkotika sabu dengan berat bruto, 2, 91 gram, satu wadah minyak rambut, satu pipet plastik berbentuk sendok, satu bundel plastik bening kosong, satu timbangan digital serta uang tunai Rp 50 ribu,” pungkas dia
Pada kegiatan itu, Kapolres juga menjelaskan jumlah non target operasi (TO) 3C dan narkoba sebanyak 18 LP. Antara lain, curanmor 1 LP, sajam 2 LP, curat 9 LP, curas 3 LP dan narkoba 3 LP.
“Sementara untuk serahan senpira dari masyarakat sampai saat ini 93 pucuk, dengan rincian laras panjang 45 pucuk dan laras pendek 48 pucuk. Sedangkan miras 822 botol, tuak 8 jerigen, petasan atau mercon 9.327 buah,” ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan ini Kapolres mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas dukungannya karena telah menyerahkan senpira kepada pihak kepolisian secara sukarela. ” Semua ini juga berkat Pemkab OKI dan Forkopimda yang turut mensosialisasikan Operasi Pekat Musi 2024 kepada masyarakat OKI,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, masih ada waktu 2 hari lagi untuk melaksanakan Operasi Pekat Musi 2024 dan tidak menutup kemungkinan akan ada hasil tambahan lagi, tutup Hendrawan Susanto.(den/rel)